ZAKAT FITRAH
A.
ZAKAT FITRAH
Zakat fitrah juga disebut zakat jiwa yaitu zakat yang wajib diberikan oleh setiap jiwa/orang yang beragama Islam berupa makanan pokok kepada orang yang berhak menerimanya, dan dikeluarkan pada bulan Ramadhan sampai dengan sebelum shalat Idul Fitri pada bulan Syawal..
B.
KETENTUAN ZAKAT FITRAH
1.
Hukum Zakat Fitrah
Mengeluarkan zakat fitrah
hukumnya wajib bagi setiap orang Islam baik laki-laki maupun perempuan, merdeka
atau hamba sahaya.
Orang yang berkewajiban
membayar zakat fitrah apabila mempunyai kelebihan makanan sehari semalam dalam
keluarga itu yang hidup sejak awal sampai terbenamnya matahari akhir bulan
Ramadan.
2.
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Adapun waktu membayar zakat
fitrah adalah sebagai berikut:
1.
Waktu wajib yaitu sejah
terbenamnya matahari pada akhir bulan Ramadan samapai menjelang Salat Idul
Fitri
2.
Waktu haram yaitu membayar
zakat fitrah setelah terbenam matahari pada hari raya idul fitri.
3.
Waktu afdal (lebih baik)
yaitu sesudah salat subuh tanggal 1 Syawal sebelum pergi ke salat Idul fitri.
4.
Waktu mubah (boleh) yaitu
sejak tanggal 1 Ramadan sampai dengan akhir bulan Ramadan.
5.
Waktu makruh yaitu sesudah
salat idul fitri sebelum terbenamnya
matahari pada tanggal 1 Syawal.
3.
Orang yang Berkewajiban Membayar Zakat Fitrah
Orang-orang yang wajib
mengeluarkan zakat fitrah syaratnya adalah :
a.
Beragama Islam
b.
Orang tersebut, ketika sebelum matahari terbit pada hari raya
Idul Fitri masih hidup (yang baru lahir maupun dalam sakaratul maut)
c.
Mampu menafkahi dirinya dan keluarganya
d.
Orang yang tidak berada di bawah tanggung
jawab orang lain
Seorang kepala rumah tangga wajib mengeluarkan zakat fitrah bagi dirinya, istri, anak-anaknya, ibunya dan orang lain yang menjadi tanggungannya misalnya karyawannya, pembantunya dan lainnya.
4. Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
1)
Fakir ádalah
orang yang tidak memiliki harta benda dan tidak memiliki pekerjaan untuk
mencarinya
2)
Miskin adalah
orang yang memiliki harta tetapi hanya
cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya
3)
Amil adalah orang yang mengelola pengumpulan dan pembagian zakat
4)
Muallaf adalah orang yang masih lemah imannya karena
baru mengenal dan menyatakan masuk Islam
5)
Budak atau hamba sahaya adalah orang yang memiliki kesempatan untuk merdeka tetapi
tidak memiliki harta benda untuk
menebusnya. Untuk sekarang ini, perbudakan semacam itu sudah tidak ada di
negara kita (Indonesia).
6)
Garim yaitu orang yang memiliki hutang banyak sedangkan dia tidak bisa melunasinya.
7)
Fisabilillah adalah orang-orang yang berjuang di jalan
Allah sedangkan dalam perjuangannya tidak mendapatkan gaji dari siapapun
8) Ibnu Sabil yaitu orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan, sehingga sangat membutuhkan bantuan.
C. Tata Cara memberikan zakat fitrah
Adapun tata cara berzakat adalah :
1.
Kita memilih makanan pokok (seperti beras,
sagu, jagung dll) yang terbaik, minimal sama dengan yang biasa kita makan
setiap harinya
2.
Kita takar sesuai dengan ketentuan yang ada
yaitu bila menggunakan takaran literan
maka gunakan usuran yang estándar, tidak terlalu kecil, kita ambil 3 liter atau
lebih. Bila menggunakan timbangan
pastikan timbangannya tepat tidak berkurang, kita ambil 2,5 atau 3 kg beras.
3.
Bagi yang mengeluarkan zakat boleh berdoa
dengan niat :
نَوَبْتُ اَنْ
اُخْرِجَ زَكَاةَالْفِطْرِعَنْ نَفْسٍ فَرْ ضًا ِللهِ تَعَا لَى.
Artinya :
saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri
sendiri wajib karena Allah
4.
Makanan Pokok ( beras ) kita berikan langsung kepada yang berhak atau diserahkan keoada
panitia baik di Masjid atau lainnya.
5.
Kita serahkan tepat waktu sesui dengan permintaan
panitia, atau kita bagikan sendiri kepada yang berhak pada malam idul fitri atau pagi harinya
sebelum shalat Idul Fitri
6.
Panitia menerima zakat dengan berdoa :
اجَرَكَ
اللهُ فِيْمَا اَعطَيْتَ وَبَارَكَ اللهُ فِيْمَا اَبْقَيْتَ وَجَعَلَنَا لَكَ
طَهُوْرًا.
Artinya :
Semoga Allah memberikan pahala kepadamu dengan
apa yang telah engkau berikan dan mudah-mudahan
Allah memberkahi apa yang masih
ada padamu dan mudah-mudahan Allah menjadikan kesucian bagi kami dan kamu
7.
Panitia bertanggung jawab membagikan kepada yang berhak
menerimanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar