MATERI PUASA (bagian 1)
Makna
puasa
Puasa dalam bahasa Arab disebut
dengan Ash Shiyaam (الصيام)
atau Ash Shaum (الصوم).
Secara bahasa Ash Shiyam artinya
adalah al imsaak (الإمساك)
yaitu menahan diri. Sedangkan secara istilah, ash shiyaam artinya: beribadah
kepada Allah Ta’ala dengan menahan diri dari makan, minum dan pembatal puasa
lainnya, dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari.
Hukum
puasa Ramadhan
Puasa Ramadhan hukumnya wajib
berdasarkan firman Allah Ta’ala:
“wahai
orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan
atas orang-orang sebelum kamu agar kalian bertaqwa”
(QS. Al Baqarah: 183).
Dan juga karena puasa ramadhan
adalah salah dari rukun Islam yang lima. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
“Islam
dibangun di atas lima rukun: syahadat laa ilaaha illallah muhammadur
rasulullah, menegakkan shalat, membayar zakat, haji dan puasa Ramadhan”
(HR. Bukhari – Muslim).
Rukun
puasa
1.
Menahan diri dari
hal-hal yang membatalkan puasa
2.
Menepati rentang waktu
puasa
Syarat
sah puasa
1.
Islam
2.
Baligh
3.
Berakal
4.
Muqim (tidak sedang
safar)
5.
Suci dari haid dan
nifas
6.
Mampu berpuasa
7.
Niat
Yang
membatalkan puasa
1.
Makan dan minum dengan
sengaja
2.
Keluar mani dengan
sengaja
3.
Muntah dengan sengaja
4.
Keluarnya darah haid
dan nifas
5.
Menjadi gila atau
pingsan
6.
Riddah (murtad)
7.
Berniat untuk berbuka
8.
Merokok
MATERI PUASA (bagian 2)
Sunnah-sunnah
ketika puasa
1.
Sunnah-sunnah terkait
berbuka puasa
o
Disunnahkan
menyegerakan berbuka
o
Berbuka puasa dengan
beberapa butir ruthab (kurma
segar), jika tidak ada maka denganbeberapa butir tamr (kurma kering), jika
tidak ada maka dengan beberapa teguk air putih
o
Berdoa ketika berbuka
dengan doa yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam:
ذهب الظمأ وابتلت العروق وثبت الأجر إن شاء الله
/dzahabazh zhomaa-u
wabtallatil ‘uruuqu wa tsabatal ajru insyaa Allah/
“telah hilang rasa haus, telah basah tenggorokan, dan telah diraih pahala, insya Allah” (HR. Abu Daud, An Nasa-i, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud)
“telah hilang rasa haus, telah basah tenggorokan, dan telah diraih pahala, insya Allah” (HR. Abu Daud, An Nasa-i, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud)
2.
Sunnah-sunnah terkait
makan sahur
o
Makan sahur hukumnya
sunnah muakkadah. Dianggap sudah makan sahur jika makan atau minum di
waktu sahar,
walaupun hanya sedikit. Dan di dalam makanan sahur itu terdapat keberkahan
o
Disunnahkan
mengakhirkan makan sahur mendekati waktu terbitnya fajar, pada waktu yang tidak
dikhawatirkan datangnya waktu fajar ketika masih makan sahur.
o
Disunnahkan makan
sahur dengan tamr (kurma
kering).
3.
Orang yang berpuasa
wajib meninggalkan semua perbuatan yang diharamkan agama dan dianjurkan untuk
memperbanyak melakukan ketaatan seperti: bersedekah, membaca Al Qur’an, shalat
sunnah, berdzikir, membantu orang lain, i’tikaf, menuntut ilmu agama, dll
4.
Membaca Al Qur’an
adalah amalan yang lebih dianjurkan untuk diperbanyak di bulan Ramadhan. Bahkan
sebagian salaf tidak mengajarkan ilmu di bulan Ramadhan agar bisa fokus
memperbanyak membaca Al Qur’an dan mentadabburinya.
Orang-orang
yang dibolehkan tidak berpuasa
1.
Orang sakit yang bisa
membahayakan dirinya jika berpuasa.
o
Jumhur ulama
mengatakan bahwa orang sakit yang boleh meninggalkan puasa adalah yang jika
berpuasa itu dikhawatirkan akan menimbulkan gangguan serius pada kesehatannya.
o
Adapun orang yang
sakit ringan yang jika berpuasa tidak ada pengaruhnya sama sekali atau
pengaruhnya kecil, seperti pilek, sakit kepala, maka ulama empat madzhab
sepakat orang yang demikian wajib tetap berpuasa dan tidak boleh meninggalkan
puasa.
o
Terkait adanya
kewajiban qadha atau tidak, orang sakit dibagi menjadi 2 macam:
1.
Orang yang sakitnya
diperkirakan masih bisa sembuh, maka wajib meng-qadha ketika sudah mampu untuk
menjalankan puasa. Ulama ijma akan hal ini.
2.
Orang yang sakitnya
diperkirakan tidak bisa sembuh, maka membayar fidyah kepada satu orang miskin
untuk setiap hari yang ditinggalkan. Diqiyaskan dengan keadaan orang yang sudah
tua renta tidak mampu lagi berpuasa. Ini disepakati oleh madzhab fikih yang
empat.
2.
Musafir.
o
Orang yang bersafar
boleh meninggalkan puasa Ramadhan, baik perjalanannya sulit dan berat jika
dilakukan dengan berpuasa, maupun perjalanannya ringan dan tidak berat jika
dilakukan dengan berpuasa.
o
Namun jika orang yang
bersafar itu berniat bermukim di tempat tujuan safarnya lebih dari 4 hari, maka
tidak boleh meninggalkan puasa sejak ia sampai di tempat tujuannya.
o
Para ulama khilaf
mengenai musafir yang perjalanannya ringan dan tidak berat jika dilakukan
dengan berpuasa, semisal menggunakan pesawat atau kendaraan yang sangat nyaman,
apakah lebih utama berpuasa ataukah tidak berpuasa. Yang lebih kuat, dan ini
adalah pendapat jumhur ulama, lebih utama tetap berpuasa.
o
Orang yang hampir
selalu bersafar setiap hari, seperti pilot, supir bus, supir truk, masinis, dan
semacamnya, dibolehkan untuk tidak berpuasa selama bersafar, selama itu
memiliki tempat tinggal untuk pulang dan menetap. Pendapat ini dikuatkan oleh
Ibnu Taimiyah dan Ibnu Al Utsaimin.
3.
Orang yang sudah tua
renta
o
Orang yang sudah tua
renta dan tidak lagi mampu untuk berpuasa dibolehkan untuk tidak berpuasa
Ramadhan. Ulama ijma akan hal ini.
o
Wajib bagi mereka
untuk membayar fidyah kepada satu orang miskin untuk setiap hari yang
ditinggalkan.
4.
Wanita hamil dan
menyusui
o
Wanita hamil atau
sedang menyusui boleh meninggalkan puasa Ramadhan, baik karena ia khawatir
terhadap kesehatan dirinya maupun khawatir terhadap kesehatan si bayi.
o
Ulama berbeda pendapat
mengenai apa kewajiban wanita hamil dan menyusui ketika meninggalkan puasa.
1.
Sebagian ulama
berpendapat bagi mereka cukup membayar fidyah tanpa qadha, ini dikuatkan oleh
Syaikh Al Albani.
2.
Sebagian ulama
berpendapat bagi mereka cukup meng-qadha tanpa fidyah, ini dikuatkan oleh
Syaikh Ibnu Baz, Syaikh Ibnu Al Utsaimin, Syaikh Shalih Al Fauzan, Al Lajnah Ad
Daimah, juga pendapat Hanafiyah dan Malikiyah.
3.
Sebagian ulama madzhab
juga berpendapat bagi mereka qadha dan fidyah jika meninggalkan puasa karena
khawatir akan kesehatan si bayi.
o
Yang lebih rajih –insya Allah– adalah pendapat
kedua, bagi mereka wajib qadha saja tanpa fidyah.
5.
Orang yang memiliki
sebab-sebab yang membolehkan tidak berpuasa, diantaranya:
1. Orang yang pekerjaannya terasa berat. Orang yang
demikian tetap wajib meniatkan diri berpuasa dan wajib berpuasa. Namun ketika
tengah hari bekerja lalu terasa sangat berat hingga dikhawatirkan dapat
membahayakan dirinya, boleh membatalkan puasa ketika itu, dan wajib
meng-qadha-nya di luar Ramadhan.
2. Orang yang sangat kelaparan dan kehausan sehingga bisa
membuatnya binasa. Orang yang demikian wajib berbuka dan meng-qadha-nya di hari
lain.
3. Orang yang dipaksa untuk berbuka atau dimasukan
makanan dan minuman secara paksa ke mulutnya. Orang yang demikian boleh berbuka
dan meng-qadha-nya di hari lain dan ia tidak berdosa karenanya.
4. Mujahid fi sabilillah yang
sedang berperang di medan perang. Dibolehkan bagi mereka untuk meninggalkan
berpuasa. Berdasarkan hadits:
“sesungguhnya
musuh kalian telah mendekati kalian, maka berbuka itu lebih menguatkan kalian,
dan hal itu merupakan rukhshah” (HR. Muslim).
Hikmah disyariatkannya puasa
1. Puasa adalah wasilah untuk mengokohkan ketaqwaan kepada Allah
2. Puasa membuat orang merasakan nikmat dari Allah Ta’ala
3. Mendidik manusia dalam mengendalikan keinginan dan sabar dalam menahan diri
4. Puasa menahan laju godaan setan
5. Puasa menimbulkan rasa iba dan sayang kepada kaum miskin
6. Puasa membersihkan badan dari elemen-elemen yang tidak baik dan membuat badan sehat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar