RANGKUMAN FIQIH KELAS 4, 5, DAN 6
1. ZAKAT
Secara garis besar zakat dibagi menjadi dua yaitu zakat
harta (zakat mal) dan zakat jiwa (nafs)
Zakat
mal terdiri dari zakat binatang
ternak, barang tambang, bijibijian dan zakat perniagaan,
Zakat jiwa yaitu
zakat fitrah
Ketentuanketentuan zakat
:
a.
Zakat fitrah sebesar 3 kg makanan pokok (beras)
b.
Zakat binatang ternak : binatang yang dikelurkan
zakatnya adalah sapi, unta, kambing dan kerbau.
Nisab ternak unta dan zakatnya;
59 ekor zakatnya 1 ekor kambing, umur 2 tahun.
1014 ekor zakatnya 2 ekor kambing,, umur 2 tahun
1519 ekor zakatnya 3 ekor kambing, umur 2 tahun
2024 ekor zakatnya 4 ekor kambing, umur 2 tahun
2535 ekor zakatnya 1 ekor anak unta, umur 1 tahun lebih
3645 ekor zakatnya 1 ekor anak unta, umur 2 tahun lebih
4660 ekor zakatnya 1 ekor anak unta, umur 3 tahun lebih
6175 ekor zakatnya 1 ekor anak unta, umur 4 tahun lebih
7690 ekor zakatnya 2 ekor anak unta, umur 2 tahun lebih
91120 ekor zakatnya 2ekor anak unta, umur 3 tahun lebih
121 ekor zakatnya 3 ekor anak unta, umur 2 tahun atau
lebih.
Nisab ternak sapi dan zakatnya
3039 ekor zakatnya 1 ekor kambing umur 1 tahun
4059 ekor zakatnya 1 ekor kambing umur 2 tahun
6069 ekor zakatnya 2 ekor kambing umur 1 tahun
70 ekor zakatnya 1 ekor kambing umur 2 tahun
Nisab ternak kambing dan zakatnya;
40120 ekor zakatnya 1 ekor anak kambing umur 2 tahun
121200 ekor zakatnya 2 ekor anak kambing umur 2 tahun
201399 ekor zakatnya 3 ekor anak kambing umur 2 tahun
400 ekor zakatnya 4 ekor anak kambing umur 2 tahun
c.
Zakat barang tambang
94 gram emas(senisab) zakatnya 2,5%
672 gram perak(senisab) zakatnya 2,5%
d.
Zakat bijibijian dan zakat harta perniagaan sebesar
2,5% apabila sudah satu nisab (disamakan dengan nisab
emas) atau lebih dalam waktu satu tahun
Golongan penerima zakat ada delapan, yaitu; fakir, miskin,
musafir, fisabililah, mualaf, ghorim, riqab dan amil
Waktu pengeluaran zakat
Zakat fitrah dikeluarkan pada waktu sesudah subuh dan
sebelum sholat idul fitri, dan ini merupakan waktu yang
dianjurkan, sebelum waktu tersebut juga
diperbolehkan
Zakat binatang ternak dikeluarkan apabila sudah sesuai
dengan ketentuan (lihat zakat binatang ternak)
Zakat barang tambang, perniagaan, zakat bijbijan
dikeluarkan apabila sudah dimiliki selama satu tahun dan
jumlahnya sudah satu nisab
Manfaat zakat,
antara lain ;
a.
Sebagai rasa syukur atas nikmat Allah
b.
Meningkatkan derajat ketakwaan kepada Allah
c.
Menumbuhkan sikap dermawan
d.
Menolong dan membantu orangorang miskin
e.
Mensucikan harta jiwa
f.
Menjalin persatuan dan kesatuan
g.
Meningkatkan syiar islam
2. INFAQ dan SHODAQOH
Infak adalah memberikan atau membelanjakan harta
untuk kepentingan sosial atau agama.
Sodaqoh adalah memberikan sesuatu untuk kepentingan
perorangan/lembaga
Infaq ditujukan untuk
kepentingan sosial dan keagamaan sedangkan sodakoh ditujukan untuk kepentingan perorangan.
Infak selalu
berupa harta atau benda sedangkan sodaqoh selain harta bisa juga berupa jasa atau tenaga.
Amalan infak misalnya :
Memberikan sumbangan pembangunan masjid, madrasah, jembatan, jalan
Memberikan santunan kepada panti asuhan, dan lainlain
Amalan sodakoh, misalnya :
memberikan sumbangan tenaga pembangunan masjid/madrasah, memberikan saran/pendapat,
menyeru kepada kebaikan, menularkan ilmu, berkata baik,
tersenyum. dll
Manfaat infaq dan sedekah :
Sebagai ungkapan rasa syukur
Untuk membersihkan dan menyucikan diri terhadap harta yang kita miliki.
Menghilangkan sifat kikir
Menddekatkan diri kepada Allah
Meningkatkan rasa persaudaraan
Meningkatkan kepedulian sosial
Meningkatkan kesejahteraan umat
3. SHOLAT IDAIN
Sholat idain ada dua yaitu; sholat Idul Fitri dan sholat Idul
Adha.
Sholat Idul Fitri dilaksanakan pada tiap tanggal 1
syawal, sedangkan solat Idul Adha setiap tanggal 10
Dzulhijah.
Kedua sholat idain tersebut hukumnya sunah
muakad atau sunah yang dianjurkan.
Amalan sholat sunah Idain antara lain:
Disunahkan dilakukan berjamaah
Membaca tasbih
Membaca surat qaf atau surat AlA’la sesudah fatehah pada rakaat pertama
dan surat Al Qamar atau Al
Ghasyah pada rakaat kedua.
Menyeringkan bacaan imam.
Kutbah sesudah sholat
Ketentuan sholat idain
Baik solat Idul Fitri maupun salat Idul Adha dilaksanakan
pada waktu matahari sepengalah (jam 6 8 pagi)
Dilaksanakan pada tiap tanggal 1 syawal untuk shalat Idul
Fitri, dan 10 Zulhijah untuk pelaksanaan sholat Idul Adha.
Jumlah rokaat ada 2 dan setelah sholat dilaksanakan
khutbah
4. MAKANAN dan MINUMAN
Contoh
makanan yang halal : nasi, jagung,roti, dan lain-lain
Contoh makanan yang haram:
Bangkai binatang kecuali bangkai ikan dan belalang,
darah, daging babi dan anjing, minuman keras, ganja,
sabusabu, makanan dari hasil mencuri/korupsi/menipu
Haram sababi adalah haram karena alasan sebab,
misalnya;
Ayam yang mati tercekik, terpukul, tertembak, atau
disembelih bukan dengan nama Allah
Makan daging kambing hasil dari mencuri
Haram aini adalah haram karena zatnya (sudah dinaskan),
misalnya
Babi, anjing, darah, ganja, dll
Binatang yang halal
: ayam, bebek, itik, kelinci, ikan, kambing, sapi, kerbau, onta, domba, kuda, dll
(ikan
dan belalang walaupun bangkai hukumnya halal)
Bintang yang haram : anjing, babi, ular, binatang yang
menjijikan, mempunyai taring
Manfaat makan dan minum makanan yang halal antara lain:
Terhindar dari penyakit
Menyehatkan jasmani dan rohani
Menambah rasa syukur
Meningkatkan ketakwaan
Terhindar dari berbuat maksiat
Mendapat balasan pahala dari Allah
Akibat makan dan minum makanan haram antara lain:
Minuman yang memabukan dihaaramkan karena mengandung zat etanol, metanol yang
bersifat racun
Makanan yang menjijikan dan kotor diharamkan karena dapat mengotori tubuh kita dan
menjadi racun
Diharamkan babi karena didalamnya terdapat cacing pita yang akan merusak alat pencernaan kita
Diharamkan bangkai karena karena mengandung mikroba
5. QURBAN
Dasar hukum berkurban adalah AlQuran Surat Al
Kautsar ayat 12
Syarat hewan kurban :
Domba yang telah berumur satu tahun lebih atau
sudah berganti gigi
Kambing yang telah brumur dua tahun atau lebih
Unta yang telah berumur lima tahun atau lebih
Sapi dan kerbau yang telah berumur dua tahun atau
lebih
Hewan kurban tidak boleh cacat, berpenyakit
Waktu pelaksanaan kurban adalah setelah sholat idul
Adha tanggal 10 Djulhijah, dan dapat dilakukan pada
Hari
tasyrik yaitu tanggal 11, 12, 13 Djulhijah
Hikmah atau manfaat berkurban, antara lain
Menguatkan persaudaraan
Menjalin slilaturahmi
Meningkatkan iman kepada Allah
Sebagai ungkapan rasa syukur
Menyadarkan kita betapa banyak nikmat yang telah diberikan Allah kepada kita.
6. IBADAH HAJI
Rukun haji merupakan bagian dari ketentuan pelaksanaan
ibadah haji yang harus dilaksanakan di dalam ibadah haji.
Adapun rukun haji adalah
Ihram, adalah niat untuk mengerjakan ibadah haji dengan mengenakan pakaian ikhram
Wukuf di padang Arafah, yang dimulai waktu matahari tergelincir (waktu zukur)
pada tanggal 9 Djulhijah
sampai terbiit fajar tanggal 10 bulan djulhijah
Tawaf, tawaf adala mengelilingi ka’bah di masjidil
haram sebanyak tujuh kali.
tawaf yang wajib dilaksanakan
adalah tawaf ifadah.
Sai, sai adalah berlarilari kecil antara bukit safa dan
bukit marwa. Sebanyak tujuh kali.
Tahalul, tahalul adalah mencukur dan menggunting rambut, paling sedikit tiga helai.
Tertib (menertibkan rukunrukun tersebut)
Amalan haji antara lain,
Melaksanakan haji dengan cara Ifrad, melaksanakan haji terlebih dahulu dan kemudian melaksanakan umrah
Membaca talbiah dengan suara yang keras.
Berdoa sesduah membaca talbiyah
Membaca zikir sewaktu tawaf
Tawaf Qudum (tawaf pada saat pertama kali datang
di kota Mekah)
Menunaikan salat sunah dua rakaat sesduah tawaf qudum
Wajib haji, yaitu:
a.
Ihram dari miqat, yaitu memakai pakaian ihram dari
tempat yang telah ditentukan
b.
Bermalam di Mudzalifah, dilaksanakan setelah wukuf di Padang Arafah
c.
Melontar jumrah aqobah, pada tanggal 10 julhijah
d.
Melontar tiga jumrah yaitu, jumrah ula, jumrah wusta,
dan jumrah aqobah yang dilaksanakan pada
tanggal 11, 12, dan 13 Djulhijah
e.
Bermalam di Mina
f.
Tawaf Wada, tawaf perpisahan
g.
Menjauhkan diri dari perbuatan yang terlarang.apabila melanggar harus membayar dam atau
denda.
Ibadah haji dapat dilakukan dengan tiga cara, yaitu
a.
Haji tamattu, yaitu mendahulukan umrah (tawaf, sa’i,
dan tahallul) dari pada haji
b.
Haji ifrad, yaitu mendahulukan haji dari pada umrah. Caranya sewaktu memasuki
masjidil haram untuk
melakukan tawaf Qudum tanpa dilanjutkan sai dan tahalul.
c.
Haji qiran, yaitu melaksanakan haji dan umrah secara sekaligus.
Urutan dan tata cara ibadah haji:
mengenakan pakaian ihram, miqat, menuju Mekah, tawaf, sa’i, wukuf, mabit di Mudzalifah, melempar jumrah Aqobah,
tawaf ifadoh, melempar jumrah ketiga, tawaf wada
Tempattempat miqat
haji
adalah
1.
Zul Hulaifah untuk jamaah dari arah Madinah. Jamaah yang berasal dari Indonesia miqatnya di Bir Ali
2.
Juhfah, jamaah dari Mesir dan Syiria
3.
Qarnul Manazil jamaah dari arah Nejd
4.
Yalamlam, jamaah dari arah yaman
5.
Zatu Irqin Iraq, jamaah dari arah Iraq
6.
Mekah, dari jamaah penduduk Mekah
Hikmah haji antara lain;
a.
Mendekatkan diri kepada Yang Kuasa
b.
Menjalin persaudaraan muslim sedunia
7. HAID
Haid adalah darah yang keluar dari rahim perempuan,
yang menunjukan telah baligh/dewasa. Apabila wanita telah
selesai haid maka ia wajib melaksanakan mandi besar.
Wanita yang sedang haid, dilarang
: shalat, berpuasa, tawaf, membaca alQuran, menetap di masjid,
bersetubuh
Amalan yang diperbolehkan oleh wanita haid adalah
amalan selain amalan yang di larang
Rukun mandi wajib
a.
Niat
b.
Mengalirkan air keseluruh tubuh
Sunah mandi wajib : membaca basmalah,
berwudhu sebelum mandi, menggosok seluruh anggota badan,
mendahulukan anggota bagian tubuh sebelah kanan, dan berturutturut
8. KHITAN
Hukum khitan bagi lakilaki adalah
sunah dan bagi perempuan adalah mubah.
Hikmah khitan
a.
Menjadi bersih dari najis dan kotoran
b.
Akan terhindar dari penyakit kelamin
9. JUAL BELI
Dasar hukum jual beli adalah AlQuran surat Al Baqoroh
ayat 275 dan juga hadis riwayat Ibnu Majah
Rukun jual beli ada empat
yaitu: penjual, pembeli, benda/barang atau uang, , ijab dan kabul
Syaratsyarat jual beli:
a.
Penjual dan pembeli, syaratnya : baligh/dewasa, berakal, atas kehendak sendiri,
b.
Barang yang diperjual belikan,
syaratnya : bukan barang yang dilarang syara’,
barang milik pembeli, suci barangnya, ada manfaatnya
c.
Ijab dan kabul. Syaratnya :
Antara penjual dan pembeli harus berkata menjual dan menerima. Tidak boleh salah satu diam saja
Jangan disela dengan katakata lain
Jangan berta’liq seperti ucapan “aku jual ponsel ini
seharga Rp. 200.000, setelah aku pakai satu bulan lagi
Jangan memakai tenggang waktu, misal “ aku jual
motor ini seharga RP. 2.000.000, dalam waktu satu
minggu”
d.
Suka sama suka
Jual beli yang diperbolehkan artinya jual beli yang
memenuhi ketentuan yang disyariatkan agama Islam,
yakni telah memenuhi rukun dan syarat jual beli, serta
tidak ada unsur kecurangan dan barang yang
diperjualbelikan bukan barang haram.
Khiar adalah boleh memilih antara dua
yaitu meneruskan aqad jual beli atau membatalkannya
Jenis khiar ada tiga, yaitu:
a.
Khiar majlis;memilih antara meneruskan atau membatalkan, selama keduanya masih di tempat
jual beli
b.
Khiar syarat; memilih antara meneruskan
atau membatalkan dengan syarat sewaktu aqad.
c.
Khiar aibi; sipembeli boleh mengembalikan barang yang dibelinya
karena ada cacat
Manfaat khiar agar penjual dan pembeli dapat memikirkan
kemaslahatan, tidak ada yang dirugikan dan merasa ditipu
10. PINJAM MEMINJAM
Rukun
Pinjam Meminjam
yaitu : peminjam, orang yang meminjami, Barang, dan akad
Kewajiban peminjam;
a.
Menjaga barang pinjaman jangan sampai rusak
b.
Mengembalikan barang pinjaman sesuai yang telah dijanjikan
Hukum pinjam meminjam adalah
sunah didasarkan atas surat Al Maidah:2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar