RINGKASAN
MATERI UAMBN PKN
TAPEL
2019/2020
Materi 1.
Susunan
Pemerintahan di tingkat Desa
a.
Desa
di kepalai oleh kepala Desa yang dipilih langsung oleh warga desa melalui
pilkades,kepala desa memiliki masa jabatan 5 tahun, selain itu ada beberapa perangkat
desa diantaranya adalah :
b. Sekretaris Desa (Sekdes/Carik) Sekretaris
desa bertugas di bidang administrasi dan pelayanan umum. Misalnya kegiatan
surat menyurat, kegiatan kearsipan, dan kegiatan membuat laporan.
c. Kepala Urusan (Kaur) Penetapan
kepala urusan sesuai dengan kebutuhan.Misalnya ada kepala urusan pemerintahan,
kepala urusan pembangunan, kepala urusan keuangan, kepala urusan
kemasyarakatan, dan kepala urusan umum Tugas utama kepala urusan adalah
membantu sekretaris desa
d. Kepala dusun atau Kebayanan ,Kepala
dusun adalah pelaksana tugas kepala desa di wilayah dusun. Kepala dusun
melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pembangunan dan kemasyarakatan di
wilayah kerjanya. Kepala dusun juga melaksanakan keputusan dan kebijaksanaan
kepala desa”,
e.
Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) mengawasi pemerintahan desa
Materi 2
- Perbedaan
antara pemerintahan desa dan kelurahan
Pemerintahan
kelurahan dilaksanakan oleh lurah yang diangkat oleh bupati atau walikota,
lurah dibantu perangkat kelurahan yang terdiri atas sekretaris kelurahan,
kepala urusan, dan kepala lingkungan. Lurah dan perangkat kelurahan adalah
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mendapatkan gaji dari pemerintah, lurah di
bantu oleh dewan kelurahan, wilayah kelurahan sempit tapi penduduknya
banyak sedangkan pemerintahan desa dilaksanakan oleh kepala desa
yang dipilih oleh warga desa melalui pilkades, kepala desa dibantu oleh
sekretaris desa, kepala urusan, gaji kepala desa dari tanah garapan (bengkok).
Wilayah desa luas tetapi penduduknya sedikit dan menyebar
- Persamaan
antara pemerintahan desa dan keluarahan
Tugas dan kewajiban kepala kelurahan dan perangkat
kelurahan sama dengan tugas dan kewajiban kepala desa dan perangkat desa”,
Materi 3
Lembaga Pemerintah Kabupaten atau Kota
a. Bupati
atau wali kota
Bupati atau wali kota mempunyai tugas dan wewenang
berikut.
1.
Memimpin
penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota berdasarkan kebijakan yang
ditetapkan bersama DPRD kabupaten/kota.
2. Mengajukan rancangan peraturan daerah
(perda).
3. Menetapkan perda yang telah mendapat
persetujuan bersama DPRD.
4. Menyusun dan mengajukan rancangan
perda tentang APBD kepada DPRD.
b. Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota ( DPRD TK II)
Tugas dan kewajiban DPRD kabupaten/kota:
1)
melaksanakan
demokrasi di wilayah kabupaten/kota,
2) memperjuangkan peningkatan
kesejahteraan rakyat di daerah,
3)
menyerap,
menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi (gagasan masyarakat).
c. Perangkat daerah
Perangkat daerah kabupaten/kota terdiri atas
sekretaris daerah (sekda), asisten daerah, kepala bagian, dan kepala subbagian.
1)
Sekretaris
daerah (sekda) memimpin sekretariat daerah yang berada di bawahnya dan
bertanggung jawab langsung kepada bupati/walikota.
2) Asisten daerah membantu sekretaris
daerah sesuai bidangnya masing-masing. Asisten daerah terdiri atas:
a.
asisten
tata praja,
b.
,asisten
pembangunan,,
c.
asisten
administrasi
d.
Muspida
Bupati/wali kota dalam membina wilayah dibantu
oleh muspida
(musyawarah pimpinan daerah), yang terdiri:
1) Komandan kodim (komando distrik militer)
2) Kapolres (kepala kepolisian resort),
3) Kepala kejaksaan negeri, dan ,
4) Kepala pengadilan negeri.
e. Lembaga pembantu tugas bupati/wali
kota
Lembaga-lembaga atau instansi-instansi yang
membantu tugas bupati/wali kota antara lain:
1)
Dinas-dinas
daerah, seperti kesehatan, pekerjaan umum, pendidikan, dan lain-lain.
2) Lembaga teknis daerah seperti Badan
Kepegawaian Daerah, Badan Pengawas Daerah, Kantor Kependudukan dan Catatan
Sipil, dan lain-lain.
3) Kecamatan.
4)
Desa/kelurahan,
Materi 4
Struktur Organisasi Pemerintah
Kabupaten/Kota
a. Struktur organisasi kabupaten
Struktur organisasi kabupaten terdiri atas:
1)
Pemerintah
daerah kabupaten adalah bupati dan dibantu satu orang wakil bupati beserta
perangkat daerah.
2) Perangkat daerah terdiri atas
sekretaris daerah, asisten, dankepala bagian.
3)
Bupati
dan wakil bupati dipilih secara langsung dalam satu pasangan di daerah
yangbersangkutan.
b. Struktur organisasi kota
Struktur organisasi kota terdiri atas:
1)
Pemerintah
daerah kota setingkat daerah kabupaten.
2) Kepala daerah kota adalah wali kota
dan dibantu oleh satu orang wakil walikota.
3) Wali kota dan wakilnya dipilih secara
langsung dalam satu pasangan melalui pemilihan langsung kepala daerah (pilkada).
4)
Pelaksana
pilkada ialah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD)
Materi 5
PENGERTIAN
PEMERINTAHAN PUSAT
Pemerintahan pusat adalah gabungan dari beberapa
lembaga yang ada pada tingkat pusat, yaitu lembaga legislatif (MPR yang terdiri
atas DPR dan DPD), lembaga eksekutif (presiden, wakil presiden dan menteri),
lembaga kekuasaan kehakiman (MA, KY dan MK), dan BPK.
1. Lembaga Legislatif
Lembaga legislatif adalah lembaga negara yang
memegang kekuasaan
membentuk undang-undang. Lembaga ini terdiri atas
DPR, MPR, dan
DPD.
a. DPR
DPR
singkatan dari Dewan Perwakilan Rakyat. Anggota DPR
dipilih
dari partai politik yang berkompetisi dalam pemilihan umum legislatif. Lembaga
ini setidaknya mempunyai 3 (tiga) fungsi:
1)
Mengadakan dan mengesahkan undang-undang negara (fungsi legislasi).
2)
Mengesahkan anggaran belanja dan pendapatan negara (fungsi anggaran).
3)
Mengawasi jalannya roda pemerintahan (fungsi pengawasan).
b. DPD
DPD
singkatan dari Dewan Perwakilan Daerah. Anggota DPD dipilih dari setiap
provinsi melalui pemilihan umum. Di mana 4 calon anggota DPD yang memperoleh
suara terbanyak ditetapkan
menjadi
anggota DPD.
Adapun
tugas DPD antara lain:
1)
Mengajukan RUU (Rancangan Undang-Undang) kepada DPR.
2)
Ikut membahas RUU.
3)
Melakukan pengawasan pelaksanaan RUU.
c. MPR
MPR
singkatan dari Majelis Permusyawaratan Rakyat. Anggota DPR terdiri dari anggota
DPR dan DPD. Tugas dan wewenang MPR antara lain:
1)
Mengubah dan menetapkan UUD.
2)
Melantik presiden dan wakil presiden.
3)
Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.
2. Lembaga Yudikatif
Lembaga
yudikatif adalah lembaga yang memegang kekuasaan di bidang kehakiman. Lembaga
ini bebas dari campur tangan siapa pun. Lembaga yudikatif juga yang
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Lembaga
yudikatif terdiri atas:
a. Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah
Agung merupakan badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman tertinggi. Mahkamah
Agung menangani aduan pelanggaran undang-undang atau peraturan. Aturan ini bisa
dilakukan
oleh seseorang atau sekelompok masyarakat. Di sinilah seseorang atau sekelompok
masyarakat dinyatakan bersalah atau tidak. Di sini juga seseorang atau
sekelompok masyarakat mencari keadilan. Oleh karena itu MA tidak boleh
terpengaruh oleh siapa pun. MA juga tidak boleh terpengaruh oleh apa pun dalam
memutus perkara. Mahkamah Agung terdiri atas hakim agung dan beberapa hakim
muda. Calon hakim agung diusulkan kepada DPR oleh Komisi Yudisial untuk
mendapat persetujuan. Selanjutnya, presidenlah yang mengangkat hakim agung.
Adapun ketua MA dipilih atas mufakat hakim agung yang terpilih. Dalam
melaksanakan tugasnya, Mahkamah Agung membawahi badan peradilan, antara lain
Peradilan Umum, Peradilan Agama,
Peradilan
Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara.
b. Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah
Konstitusi adalah lembaga kehakiman yang menangani tuntutan masyarakat atas
kelayakan suatu undangundang atau peraturan. Mahkamah Konstitusi dapat mencabut
suatu
peraturan
atau UU yang dirasa tidak adil atau tidak layak, serta bertentangan dengan UUD
45. Menurut UUD 1945, ada empat kewenangan MK, yaitu:
1)
Menguji UU terhadap UUD 1945.
2)
Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang diberikan oleh UUD.
3)
Memutuskan pembubaran partai politik.
4)
Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
c.
Komisi Yudisial (KY)
Komisi
Yudisial adalah lembaga yang mengawasi para hakim dalam memutus perkara. Komisi
Yudisial menerima keluhan dan aduan masyarakat atas perilaku hakim dalam memutus
perkara.
Setelah
menerima aduan masyarakat, KY kemudian menyelidiki hakim yang dimaksud. Setelah
itu barulah KY mengeluarkan rekomendasi kepada MA atas nasib hakim. KY diangkat
dan diberhentikan presiden atas persetujuan DPR. Anggota KY dipilih karena
pengetahuan dan pengalamannya di
bidang
hukum serta kejujurannya.
3. Lembaga Eksekutif
Lembaga
eksekutif artinya lembaga yang memegang kekuasaan pemerintahan. Lembaga ini
merupakan lembaga yang paling luas wewenang dan tugasnya dibanding lembaga
negara legislatif dan yudikatif. Lembaga inilah yang mengendalikan dan
melaksanakan pembangunan sesuai UU.
Lembaga
ekskutif dipimpin oleh presiden dan wakil presiden. Presiden dan wakil presiden
juga dibantu menteri-menteri dan lembaga negara lainnya. Lembaga eksekutif
itulah yang disebut dengan
pemerintah
pusat. Presiden dan wakil presiden dipilih oleh rakyat Indonesia dalam
pemilihan presiden.
4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK
merupakan lembaga yang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang
keuangan negara. Hasil pemeriksaannya diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD
sesuai kewenangannya.
Hasil
pemeriksaan ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai
dengan UU.
Anggota
BPK dipilih oleh DPR dengan memerhatikan pertimbangan DPD. Selanjutnya, anggota
BPK diresmikan oleh presiden. Adapun pimpinan BPK dipilih oleh dan dari
anggotanya.
Materi 6
Pemerintahan pusat dilaksanakan oleh president
dibantu wakil president dan para menteri
Lembaga Eksekutif
/ pemerintahan pusat
Lembaga eksekutif artinya lembaga yang memegang
kekuasaan pemerintahan. Lembaga ini merupakan lembaga yang paling luas wewenang
dan tugasnya dibanding lembaga negara legislatif dan yudikatif. Lembaga inilah
yang mengendalikan dan melaksanakan pembangunan sesuai UU.
Lembaga ekskutif dipimpin oleh presiden dan wakil
presiden. Presiden dan wakil presiden juga dibantu menteri-menteri dan lembaga
negara lainnya. Lembaga eksekutif itulah yang disebut dengan
pemerintah pusat. Presiden dan wakil presiden
dipilih oleh rakyat Indonesia dalam pemilihan presiden
Materi 7
Dampak negatif adanya globalisasi, antara lain:
1.
Orang menjadi sangat individualis,
2.
Masuknya budaya asing yang tidak sesuai dengan budaya bangsa.,
3.
Budaya konsumtif,
4.
Sarana hiburan yang melalaikan dan membuat malas.,
5.
Budaya permisif,
6.
Menurunnya ikatan rohani
Dampak positif adanya Globalisasi
1.Kita
dapat hidup lebih nyaman dan mudah,
2.
jarak menjadi dekat,
3.Kebutuhan
cepat terpenuhi
Materi 8
Contoh Kesenian dan Budaya Indonesia yang
sudah tampil di tingkat internasional
a.
Kelompok
kesenian Bougenville yang berasal dari Kalimantan Barat diundang ke Madrid,
Spanyol.
b.
Grup
seni tradisional Indonesia, Nanglang Danasih, tampil di Roma, Italia.
c.
Tim
kesenian Sumatra Selatan ke Malaysia
d.
Tim
kesenian Bali ke Chili dan Peru. Dalam rangka memenuhi undangan KBRI Tim dari
pulau Dewata ini menampilkan tari Saman (Aceh), tari Maengket (Sulawesi), dan
sejumlah tari Bali
e.
Tim
kesenian Jaipong dan Rampak Gendang ke Irak
f.
Wayang
Kulit Ki Manteb Sudarsono dalang wayang kulit dari kabupaten Karanganyar,Jawa
Tengah go internasional
g.
Tarian
Adat
Setiap
daerah mempunyai berbagai macam tarian yang disebut tarian adat. Dari Jawa
Barat misalnya terdapat tari Jaipong, tari Topeng,Jawa Tengah terdapat tari
gambyong, Bali ada tari Lengong, Sumatra Utara terdapat tari Perang, Jawa Timur
mempunyai tari Ngremo, Aceh mempunyai tari Seudati, dan daerah khusus ibu kota
Jakarta terdapat tari Ronggeng.
h.
Alat
Musik Daerah (Angklung dan
gamelan)
Materi 9
Salah satu budaya globalisasi yang dapat di ikuti
antara lain budaya disiplin tepat waktu berpikir ke depan
Materi 10
Perkembangan NKRI
Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk
melalui proses dan tahapan yang
panjang. Negara Kesatuan Republik Indonesia
terbentuk karena beberapa faktor, yaitu:
1.
Adanya
persamaan nasib, yaitu penderitaan bersama di bawah penjajahan bangsa asing
selama kurang lebih 350 tahun.
2. Adanya keinginan bersama untuk merdeka
dan melepaskan diri dari belenggu penjajahan
3. Adanya kesatuan tempat tinggal, yaitu
wilayah Nusantara yang terbentang dari Sabang sampai Merauke.
4.
Adanya
cita-cita bersama untuk mencapai kemakmuran dan keadilan sebagai suatu bangsa.
Faktor-faktor pembentuk bangsa Indonesia tersebut,
secara bertahap telah melahirkan negara
Indonesia. Secara runtut, perkembangan Negara
Kesatuan Republik Indonesia adalah:
1.
Adanya
kesadaran dari seluruh bangsa Indonesia bahwa kemerdekaan adalah hak segala
bangsa.
2. Kesadaran akan hak kemerdekaan
tersebut mendorong bangsa Indonesia untuk berjuang
3. melawan penjajah. Perjuangan panjang
bangsa Indonesia menghasilkan proklamasi. Proklamasi inilah yang mengantarkan
bangsa Indonesia ke pintu gerbang kemerdekaan.
4. Terjadinya negara Indonesia adalah
kehendak bersama seluruh rakyat Indonesia dan atas rahmat Tuhan Yang Maha
Kuasa.
5.
Setelah
merdeka, negara Indonesia menyusun alat-alat kelengkapan negara yang meliputi
tujuan negara, bentuk negara, sistem pemerintahan negara, UUD negara, dan dasar
negara. Dengan demikian, sempurnalah Indonesia sebagai sebuah negara.
Perjuangan untuk meraih kemerdekaan bukanlah
sebuah hadiah yang diberikan oleh Negara Jepang yang telah menjajah Indonesia.
Bukan pula hadiah dari Belanda. Kemerdekaan juga bukan terjadi secara
kebetulan. Kemerdakaan hadir karena ada perjuangan. Perjuangan untuk meraih
kemerdekaan ini dilalui dengan pengorbanan yang cukup besar. Tidak sedikit
biaya yang dikorbankan. Bahkan banyak pejuang yang gugur dalam merebut
kemerdekaan Indonesia.
Beberapa contoh pahlawan yang ikut melakukan
perlawanan terhadap penjajah Belanda, antara lain
sebagai berikut.
1.
Sultan
Agung melakukan perlawanan di Mataram.
2.
Sultan
Hassanudin melakukan perlawanan di Makassar.
3.
Sultan
Ageng Tirtoyoso melakukan perlawanan di Banten dan Jakarta.
4.
Imam
Bonjol melakukan perlawanan di Sumatera Barat.
5.
Pangeran
Diponegoro melakukan perlawanan di Jawa.
6.
Cut
Nyak Dien dan Teuku Umar melakukan perlawanan di Aceh.
7.
Pangeran Antasari melakukan perlawanan di
Banjarmasin.
Materi 11
Wujud cinta tanah air dapat di cerminkan
dari:
Cinta tanah air, membina persatuan dan
kesatuan,rela berkorban
Materi 12
Peraturan
Pusat dan Peraturan Daerah
Peraturan pusat adalah peraturan yang dibuat oleh
pemerintah pusat, dan berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia secara
keseluruhan. UUD 1945, ketetapan MPR, undang-undang, peraturan pemerintah,
keputusan presiden, dan peraturan pelaksana lainnya merupakan atau termasuk
peraturan pusat.
Pengertian Peraturan
DaerahMenurut UU No. 10 Tahun 2004 tentang
pembentukan peraturan perundang-undangan peraturan daerah adalah peraturan yang
dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama kepala
daerah. Contoh perda adalah Perda larangan merokok di tempat umum oleh provinsi
Dki Jakarta, Perda Katam al Quran untuk anak Sekolah Dasar di Kalimantan
selatan
Materi 13
Contoh perda :
1.
Peraturan
Daerah Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan
Ketertiban,Kebersihan, dan Keindahan Pasal 6 Ayat (1) yang berbunyi, “Setiap pejalan
kaki yang akan menyeberang jalan harus menggunakan sarana jembatan
penyeberangan atau marka penyeberangan (zebra cross)”.
2. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 03
Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan Pasal
23 Ayat (1) berbunyi, “Tempat umum, sarana kesehatan,tempat kerja, dan tempat
yang secara spesifik sebagai tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan
anak, tempat ibadah, dan angkutan umum dinyatakan sebagai kawasan tanpa
merokok.
3. Beberapa Peraturan Daerah Provinsi
Bali Tahun 2000 – 2001 No. 001 tentang Penetapan Upah Minimum.
4.
PERATURAN DAERAH KOTA BANJARBARU NOMOR 05 TAHUN 2001
TENTANG RENCANA UMUM TATA RUANG KOTA (RUTRK) BANJARBARU TAHUN 2000 -2010
Materi 14
Contoh peraturan pusat
1.
Peraturan
tentang otonomi daerah
2. Peraturan tentang lalu lintas
Peraturan
pusat yang mengatur tentang tata tertib berlalu lintas adalah Undang-Undang No.
14Tahun 1992.
3. Peraturan tentang korupsi
Undang-undang
yang mengatur tentang korupsi adalah Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
4. Peraturan tentang pajak
5.
Peraturan
tentang hak asasi manusia
Materi 15
Pengertian
Organisasi
Organisasi adalah tempat berkumpulnya orang-orang
demi tujuan tertentu. Organisasi terbentuk bila dua orang atau lebih maupun
sekelompok orang yang bekerja sama dan menjalankan suatu pekerjaan atau
kegiatan demi mencapai tujuan yang sama pula. Dalam suatu organisasi terdapat
pembagian tugas. Pembagian tugas yang dilakukan harus disesuaikan dengan
kemampuan setiap individu.
Materi 16
Organisasi memiliki beberapa unsur, antara lain:
a. Adanya tujuan, yaitu sesuatu yang ingin
diwujudkan serta dicapai sehingga memunculkan adanya tugas, wewenang, dan
tanggung jawab.
b. Adanya pembagian tugas sekelompok orang
c. Adanya kerja sama di antara orang-orang yang
bekerja.
Materi 17
Contoh organisasi di kabupaten atau kota atau
provinsi
1.
DPRD
TK II DI KABUPATEN ATAU KOTA
2. DPRD TK II DI PROVINSI
3. KPUD Provinsi
4.
KPUD
kabupaten / kota
Materi 18
Tugas dari organisasi Kelas
Tugas ketua kelas,sekretaris, dan bendahara kelas
,piket kelas dll
Materi 19
Contoh keputusan bersama
1.
Undang-Undang
Dasar 1945
2. Undang-undang
3. Peraturan pemerintah
4. Peraturan daerah,
5. Keputusan bapak kepala desa dalam hal pembagian
pengairan sawah
6. Keputusan bapak RT tentang jadwal
ronda malam.
7.
Keputusan
bapak RW tentang jadwal ronda malam.
Materi 20
Melaksanakan keputusan bersama dengan iklas dan
sebaik baiknya dan bertanggung jawab
Dalam pengambilan keputusan boleh berbeda pendapat
namun jika keputusan sudah diambil maka semua peserta yang ikut mengambil
keputusan dan semua yang terkait dengan keputusan bersama harus menjalankan
keputusan dengan iklas dan bertanggung jawab
Materi 21
Perumusan
Dasar negara oleh 3 tokoh nasional
Berikut ini lima dasar usulan Mohammad Yamin.
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
Berikut Lima dasar usulan Soepomo
1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Keseimbangan Lahir dan Batin
4. Musyawarah
5. Keadilan Rakyat
Berikut ini lima dasar negara usulan
Soekarno.
1. Kebangsaan Indonesia atau Nasionalisme
2. Peri Kemanusiaan atau Internasionalisme
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan Yang Maha Esa
Materi 22
Perumusan dasar Negara
Perumusan dasar negara diawali dari 3 usulan tokoh
bangsa Usulan-usulan tersebut tidak langsung diterima oleh BPUPKI.
Setiap usulan ditampung dan dimusyawarahkan bersama. Oleh karena itu,
dibentuklah sebuah tim khusus. Tim tersebut kemudian berkembang menjadi sebuah
panitia kecil yang terdiri atas sembilan orang. Mereka adalah Soe karno, Moh.
Hatta, Moh. Yamin, Ahmad Soebardjo, A.A. Maramis, Abdul Kahar Muzakir, K.H.
Wachid Hasyim, H. Agus Salim, dan Abikoesno Tjokrosoejoso. Tim inilah yang
kemudian disebut sebagai Panitia Sembilan. Panitia Sembilan bertugas membahas
lebih lanjut usulan-usulan tentang dasar negara
Materi 23
Hal hal yang harus di munculkan dalam kehidupan
bermasyarakat
1.
Musyawarah,
2.
Menghargai
Perbedaan,
3.
toleransi
Materi
24
Pemilu di Indonesia terdiri atas beberapa macam.
Ada yang disebut Pemilu Parlemen yang di gunakan
untuk memilih DPR dan DPD. Ada yang disebut Pemilu Presiden atau Pilpres yang
di gunakan untuk memilih president dan wakil president. Ada pula yang disebut
Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada yang di gunakan untuk memilih gubernur
walikota atau bupati , pelaksana pemilu di Indonesia adalah KPU (Komisi
Pemilihan Umum)
Materi 25
Azas pemilu di Indonesia adalah
Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil
(LUBER JURDIL)
Materi 26
Syarat partai politik menjadi peserta pemilu
1)
berstatus
badan hukum sesuai dengan undang-undang tentang partai politik;
2) memiliki kepengurusan di dua pertiga
provinsi;
3) memiliki kepengurusan di dua pertiga
jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan;
4) menyertakan sekurang-kurangnya 30%
keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat;
5) memiliki anggota sekurang-kurangnya
1.000 orang;
6) mempunyai kantor tetap;
7)
mengajukan
nama dan tanda gambar partai politik kepada KPU
Materi 27
Lembaga tinggi Negara
1. Lembaga Legislatif
Lembaga legislatif adalah lembaga negara yang
memegang kekuasaan
membentuk undang-undang. Lembaga ini terdiri atas
DPR, MPR, dan
DPD.
a. DPR
DPR singkatan dari Dewan Perwakilan Rakyat.
Anggota DPR dipilih dari partai politik yang berkompetisi dalam pemilihan umum
legislatif. Lembaga ini setidaknya mempunyai 3 (tiga) fungsi:
1) Mengadakan dan mengesahkan undang-undang negara
(fungsi legislasi).
2) Mengesahkan anggaran belanja dan pendapatan
negara (fungsi anggaran).
3) Mengawasi jalannya roda pemerintahan (fungsi
pengawasan).
b. DPD
DPD singkatan dari Dewan Perwakilan Daerah.
Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum. Di mana 4
calon anggota DPD yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan
menjadi anggota DPD.
Adapun tugas DPD antara lain:
1) Mengajukan RUU (Rancangan Undang-Undang) kepada
DPR.
2) Ikut membahas RUU.
3) Melakukan pengawasan pelaksanaan RUU.
c. MPR
MPR singkatan dari Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Anggota DPR terdiri dari anggota DPR dan DPD. Tugas dan wewenang MPR antara
lain:
1) Mengubah dan menetapkan UUD.
2) Melantik presiden dan wakil presiden.
3) Memberhentikan presiden dan wakil presiden
dalam masa jabatannya menurut UUD.
2. Lembaga Yudikatif
Lembaga yudikatif adalah lembaga yang memegang
kekuasaan di bidang kehakiman. Lembaga ini bebas dari campur tangan siapa pun.
Lembaga yudikatif juga yang menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum
dan keadilan. Lembaga yudikatif terdiri atas:
Mahkamah Agung merupakan badan yang melaksanakan
kekuasaan kehakiman tertinggi. Mahkamah Agung menangani aduan pelanggaran
undang-undang atau peraturan. Aturan ini bisa dilakukan oleh seseorang atau
sekelompok masyarakat. Di sinilah seseorang atau sekelompok masyarakat
dinyatakan bersalah atau tidak. Di sini juga seseorang atau sekelompok
masyarakat mencari keadilan. Oleh karena itu MA tidak boleh terpengaruh oleh
siapa pun. MA juga tidak boleh terpengaruh oleh apa pun dalam memutus perkara.
Mahkamah Agung terdiri atas hakim agung dan beberapa hakim muda. Calon hakim
agung diusulkan kepada DPR oleh Komisi Yudisial untuk mendapat persetujuan.
Selanjutnya, presidenlah yang mengangkat hakim agung. Adapun ketua MA dipilih
atas mufakat hakim agung yang terpilih. Dalam melaksanakan tugasnya, Mahkamah
Agung membawahi badan peradilan, antara lain Peradilan Umum, Peradilan Agama,
Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara.
b. Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi adalah lembaga kehakiman yang
menangani tuntutan masyarakat atas kelayakan suatu undangundang atau peraturan.
Mahkamah Konstitusi dapat mencabut suatu peraturan atau UU yang dirasa tidak
adil atau tidak layak, serta bertentangan dengan UUD 45. Menurut UUD 1945, ada
empat kewenangan MK, yaitu:
1) Menguji UU terhadap UUD 1945.
2) Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
diberikan oleh UUD.
3) Memutuskan pembubaran partai politik.
4) Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum.
c. Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisial adalah lembaga yang mengawasi para
hakim dalam memutus perkara. Komisi Yudisial menerima keluhan dan aduan
masyarakat atas perilaku hakim dalam memutus perkara. Setelah menerima aduan
masyarakat, KY kemudian menyelidiki hakim yang dimaksud. Setelah itu barulah KY
mengeluarkan rekomendasi kepada MA atas nasib hakim. KY diangkat dan
diberhentikan presiden atas persetujuan DPR. Anggota KY dipilih karena
pengetahuan dan pengalamannya di bidang hukum serta kejujurannya.
3. Lembaga Eksekutif
Lembaga eksekutif artinya lembaga yang memegang
kekuasaan pemerintahan. Lembaga ini merupakan lembaga yang paling luas wewenang
dan tugasnya dibanding lembaga negara legislatif dan yudikatif. Lembaga inilah
yang mengendalikan dan melaksanakan pembangunan sesuai UU. Lembaga ekskutif
dipimpin oleh presiden dan wakil presiden. Presiden dan wakil presiden juga
dibantu menteri-menteri dan lembaga negara lainnya. Lembaga eksekutif itulah
yang disebut dengan pemerintah pusat. Presiden dan wakil presiden dipilih oleh
rakyat Indonesia dalam pemilihan presiden.
4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK merupakan lembaga yang memeriksa pengelolaan
dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Hasil pemeriksaannya diserahkan
kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai kewenangannya. Hasil pemeriksaan
ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan UU.
Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memerhatikan pertimbangan DPD. Selanjutnya,
anggota BPK diresmikan oleh presiden. Adapun pimpinan BPK dipilih oleh dan dari
anggotanya.
Materi 28
Tugas MPR
- Mengubah
dan menetapkan UUD
- Melantik
presiden dan wakil presiden
- Melantik
Wakil presiden menjadi presiden apabila presiden berhenti
- Memilih
dan melantik wakil presiden dari 2 calon yang diajukan presiden apabila
wakil presiden berhenti
- Memilih
dan melantik wakil presiden dan presiden apabila keduanya berhenti.
Materi 29
Tugas dan wewenang prsident di bedakan menjadi dua
yaitu president sebagai kepala negara dan president sebagai kepala pemerintahan
Sebagai kepala negara, presiden mempunyai tugas
dan wewenang,
antara lain sebagai berikut:
1)
memegang
kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan
Udara;
2) menyatakan perang, membuat perdamaian,
dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR;
3) menyatakan keadaan bahaya, syarat dan
akibatnya ditetapkan dengan undang-undang;
4) mengangkat duta dan konsul dengan
memperhatikan pertimbangan DPR;
5) menerima penempatan duta negara lain;
6) memberi grasi dan rehabilitasi dengan
memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung;
7) memberi amnesti dan abolisi dengan
memperhatikan pertimbangan DPR.
8) memberi gelar, tanda jasa, dan
lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang;
9)
membentuk
suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberi nasihat dan pertimbangan kepada
presiden.
Materi 30
Sebagai kepala pemerintahan, presiden mempunyai
tugas dan wewenang sebagai berikut:
1) memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
1945;
2) mengajukan rancangan undangundang kepada DPR;
3) menetapkan peraturan pemerintah;
4) menetapkan peraturan pemerintah pengganti
undang-undang (Perpu) dalam kegentingan memaksa;
5) mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
Materi 31
Fungsi DPRD provinsi diatur dalam UU No. 22 Tahun
2003 Pasal 61.
Fungsi-fungsi yang diemban DPRD provinsi meliputi
fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
Materi 32
ASEAN didirikan pada tanggal 8 Agustus 1967 di
Bangkok, ibu kota negara Thailand yang diprakarsai oleh lima Menteri Luar
Negeri berikut ini.
a.
Indonesia
: Adam Malik
b. Malaysia : Tun Abdul Razak
c. Thailand : Thanat Khoman
d. Filipina : Narcisco Ramos
e.
Singapura
: S. Rajaratnam
Materi 33
Tujuan ASEAN
Tujuan terbentuknya ASEAN tercantum dalam naskah
Deklarasi Bangkok, antara lain sebagai berikut.
a.
Mempercepat
pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, serta pengembangan kebudayaan di kawasan
ASEAN melalui usaha bersama dalam semangat dan persahabatan untuk memperkukuh
landasan sebuah masyarakat bangsa-bangsa Asia Tenggara yang sejahtera dan
damai.
b.
Meningkatkan
perdamaian dan stabilitas regional dengan jalan menghormati keadilan dan
ketertiban hukum di dalam negara-negara di kawasan ASEAN. Selain itu, juga
mematuhi prinsip-prinsip Piagam PBB.
c.
Meningkatkan
kerja sama yang aktif serta saling membantu satu dengan yang lain di dalam
menangani masalah kepentingan bersama yang menyangkut berbagai bidang.
Misalnya, di bidang ekonomi, sosial, kebudayaan, teknik, ilmu pengetahuan, dan
administrasi.
d.
Saling
memberikan bantuan dalam bentuk sarana pelatihan dan penelitian dalam bidang
pendidikan, profesional, teknik, dan administrasi.
e.
Meningkatkan
kerja sama yang lebih efektif dalam meningkatkan penggunaan pertanian serta
industri, perluasan perdagangan komoditas internasional, perbaikan sarana
pengangkutan dan komunikasi, serta peningkatan taraf hidup mereka.
f.
Memelihara
kerja sama yang lebih erat dan bergabung dengan organisasi internasional dan
regional lainnya untuk menjajaki segala kemungkinan saling bekerja sama secara
lebih erat di antara mereka sendiri.
Materi 34
Kerja antara lain sebagai berikut:
1) pencegahan narkoba dan penanggulangannya;
2) penanggulangan bencana alam;
3) perlindungan terhadap anak cacat;
4) pemerataan kesejahteraan sosial masyarakat.
Kerja sama ASEAN di bidang Budaya, sebagai
berikut:
1) tukar menukar pelajaran dan mahasiswa;
2) pemberantasan buta huruf;
3) program tukar menukar acara televisi ASEAN;
4) temu karya pemuda ASEAN;
5) festival lagu ASEAN
Materi 35
Contoh peran indonesia dalam kawasan Asia Tenggara
1.
Pemrakarsa
Berdirinya ASEAN
2.
Tempat
Penyelenggaraan KTT ASEAN
3.
Ikut
Serta dalam Menyelesaikan Masalah Kamboja
Materi 36
Kerja sama antar negara dibedakan menjadi 3
1.
Kerja
sama Bilateral :hubungan kerja sama antara dua negara, contoh kerja sama
indonesia dan jepang, kerja sama indonesia dan arab saudi , kerja sama korea
selatan dan amerika
2.
Kerja
sama Regionala: hubungan kerja sama antara negara negara sekawasan contoh,
kerja sama ASEAN (kerja sama antar negara negara Asia Tenggara)
3.
Kerja
sama Multilateral : hubungan kerja sama antara beberapa negara ( lebih dari dua
negara ), contoh PBB
Materi 37
Peran indonesia dalam menciptakan perdamaian di
kawasan asia tenggara adalah Perundingan masalah di kamboja melalui meja
perundingan
Materi 38
Pengertian
Politik Luar Negeri
Politik luar negeri adalah arah kebijakan suatu
negara untuk mengatur hubungannya dengan negara lain. Politik luar negeri
merupakan bagian dari kebijakan nasional yang diabdikan bagi kepentingan
nasional dalam lingkup Dunia internasional. Setiap negara mempunyai kebijakan
politik luar negeri yang berbedabeda. Politik luar negeri suatu negara
tergantung pada tujuan nasional yang akan dicapai. Kebijakan luar negeri suatu
negara dipengaruhi oleh faktor luar negeri dan faktor dalam negeri.
Materi 39
Tujuan nasional bangsa Indonesia tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat yang menyatakan ”… melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan perdamaian
abadi dan keadilan sosial …”
Materi 40
Manfaat politik bebas aktif: indonesia bebas
menetukan kebijakan dalam negeri dan tidak dicampuri oleh negara lain begitu
juga sebaliknya indonesia tidak dapat mencamputi urusan negara lain
Peran Indonesia dalam
pelaksanaan politik bebas aktif
Peran indonesia dalam gerakan non blok dan KAA
adalah sebagai salah satu penggagas berdirinya kedua organisasi tersebut
Pada 2002, Indonesia menjadi salah satu pencetus
dikembangkannya kerja sama antikorupsi di APEC. Lalu pada 2005, Indonesia
berperan aktif dalam pembentukan kerja sama kesiaptanggapan bencana (emergency
preparedness) sebagai respon atas bencana tsunami yang melanda Aceh serta
beberapa Ekonomi APEC lainnya.
peranan Indonesia dalam menjaga ketertiban dunia
diantaranaya sebagai berikut :
(a)
Secara
tidak langsung, Indonesia ikut menciptakan perdamaian dunia melalui kerja sama
dalam konferensi Asia Afrika, ASEAN, maupun Gerakan Non Blok.
(b) Pada tahun 1985 Indonesia membantu PBB
yakni memberikan bantuan pangan ke Ethiopia pada waktu dilanda bahaya
kelaparan. Bantuan tersebut disampaikan pada peringatan Hari Ulang Tahun FAO
ke-40.
(c) Indonesia pernah dipilih sebagai
anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB pada tahun 1973-1974.
(d) Berdasarkan Frago (Fragmentery Order)
Nomor 10/10/08 tanggal 30 Oktober 2008, penambahan Kontingen Indonesia dalam
rangka misi perdamaian dunia di Lebanon Selatan.
(e) Peran serta Indonesia dalam rangka
mewujudkan perdamaian dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan
keadilan social.
(f) Penyumbang pasukan / Polisi / Troops /
Police (Contributing Country) dengan jumlah personil sebanyak 1.618. Saat ini
Indonesia terlibat aktif 6 UNPKO yang tersebar di 5 Negara.
(g)
Pengiriman
PKD dibawah bendera PBB menunjukkan komitmen kuat bangsa Indonesia sebagai
bangsa yang cinta damai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar