Materi PPKN

MATERI UMBK  PPKN


RINGKASAN MATERI UAMBN PKN
TAPEL 2019/2020 
                                                                      
Materi 1.
Susunan Pemerintahan di tingkat Desa

a.       Desa di kepalai oleh kepala Desa yang dipilih langsung oleh warga desa melalui pilkades,kepala desa memiliki masa jabatan 5 tahun, selain itu ada beberapa perangkat desa diantaranya adalah  :
b.       Sekretaris Desa (Sekdes/Carik) Sekretaris desa bertugas di bidang administrasi dan pelayanan umum. Misalnya kegiatan surat menyurat, kegiatan kearsipan, dan kegiatan membuat laporan.
c.       Kepala Urusan (Kaur) Penetapan kepala urusan sesuai dengan kebutuhan.Misalnya ada kepala urusan pemerintahan, kepala urusan pembangunan, kepala urusan keuangan, kepala urusan kemasyarakatan, dan kepala urusan umum Tugas utama kepala urusan adalah membantu sekretaris desa
d.       Kepala dusun atau Kebayanan ,Kepala dusun adalah pelaksana tugas kepala desa di wilayah dusun. Kepala dusun melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pembangunan dan kemasyarakatan di wilayah kerjanya. Kepala dusun juga melaksanakan keputusan dan kebijaksanaan kepala desa”,
e.       Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengawasi pemerintahan desa

Materi 2

-       Perbedaan antara pemerintahan desa dan kelurahan
            Pemerintahan kelurahan dilaksanakan oleh lurah yang diangkat oleh bupati atau walikota, lurah dibantu perangkat kelurahan yang terdiri atas sekretaris kelurahan, kepala urusan, dan kepala lingkungan. Lurah dan perangkat kelurahan adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mendapatkan gaji dari pemerintah, lurah di bantu oleh dewan kelurahan, wilayah kelurahan sempit tapi penduduknya banyak  sedangkan pemerintahan desa dilaksanakan oleh kepala desa yang dipilih oleh warga desa melalui pilkades, kepala desa dibantu oleh sekretaris desa, kepala urusan, gaji kepala desa dari tanah garapan (bengkok). Wilayah desa luas tetapi penduduknya sedikit dan menyebar

-      Persamaan antara pemerintahan desa dan keluarahan
Tugas dan kewajiban kepala kelurahan dan perangkat kelurahan sama dengan tugas dan kewajiban kepala desa dan perangkat desa”,

  
Materi  3
Lembaga Pemerintah Kabupaten atau Kota

a.      Bupati atau wali kota
Bupati atau wali kota mempunyai tugas dan wewenang berikut.
1.       Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD kabupaten/kota.
2.       Mengajukan rancangan peraturan daerah (perda).
3.       Menetapkan perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.
4.       Menyusun dan mengajukan rancangan perda tentang APBD kepada DPRD.

b.      Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota ( DPRD TK II)
Tugas dan kewajiban DPRD kabupaten/kota:
1)       melaksanakan demokrasi di wilayah kabupaten/kota,
2)       memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah,
3)       menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi (gagasan masyarakat).

c. Perangkat daerah
Perangkat daerah kabupaten/kota terdiri atas sekretaris daerah (sekda), asisten daerah, kepala bagian, dan kepala subbagian.
1)       Sekretaris daerah (sekda) memimpin sekretariat daerah yang berada di bawahnya dan bertanggung jawab langsung kepada bupati/walikota.
2)       Asisten daerah membantu sekretaris daerah sesuai bidangnya masing-masing. Asisten daerah terdiri atas:
a.       asisten tata praja,
b.       ,asisten pembangunan,,
c.       asisten administrasi 
d.       Muspida

Bupati/wali kota dalam membina wilayah dibantu oleh muspida
(musyawarah pimpinan daerah), yang terdiri:
1) Komandan kodim (komando distrik militer)
2) Kapolres (kepala kepolisian resort),
3) Kepala kejaksaan negeri, dan ,
4) Kepala pengadilan negeri.

e. Lembaga pembantu tugas bupati/wali kota
Lembaga-lembaga atau instansi-instansi yang membantu tugas bupati/wali kota antara lain:
1)       Dinas-dinas daerah, seperti kesehatan, pekerjaan umum, pendidikan, dan lain-lain.
2)       Lembaga teknis daerah seperti Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pengawas Daerah, Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil, dan lain-lain.
3)       Kecamatan.
4)       Desa/kelurahan,

Materi  4
 Struktur Organisasi Pemerintah Kabupaten/Kota

a. Struktur organisasi kabupaten
Struktur organisasi kabupaten terdiri atas:
1)       Pemerintah daerah kabupaten adalah bupati dan dibantu satu orang wakil bupati beserta perangkat daerah.
2)       Perangkat daerah terdiri atas sekretaris daerah, asisten, dankepala bagian.
3)       Bupati dan wakil bupati dipilih secara langsung dalam satu pasangan di daerah yangbersangkutan.
b. Struktur organisasi kota
Struktur organisasi kota terdiri atas:
1)       Pemerintah daerah kota setingkat daerah kabupaten.
2)       Kepala daerah kota adalah wali kota dan dibantu oleh satu orang wakil  walikota.
3)       Wali kota dan wakilnya dipilih secara langsung dalam satu pasangan melalui pemilihan langsung kepala daerah (pilkada).
4)       Pelaksana pilkada ialah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD)

Materi  5
PENGERTIAN PEMERINTAHAN PUSAT

Pemerintahan pusat adalah gabungan dari beberapa lembaga yang ada pada tingkat pusat, yaitu lembaga legislatif (MPR yang terdiri atas DPR dan DPD), lembaga eksekutif (presiden, wakil presiden dan menteri), lembaga kekuasaan kehakiman (MA, KY dan MK), dan BPK.

1. Lembaga Legislatif
Lembaga legislatif adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan
membentuk undang-undang. Lembaga ini terdiri atas DPR, MPR, dan
DPD.
a. DPR
DPR singkatan dari Dewan Perwakilan Rakyat. Anggota DPR
dipilih dari partai politik yang berkompetisi dalam pemilihan umum legislatif. Lembaga ini setidaknya mempunyai 3 (tiga) fungsi:
1) Mengadakan dan mengesahkan undang-undang negara (fungsi legislasi).
2) Mengesahkan anggaran belanja dan pendapatan negara (fungsi anggaran).
3) Mengawasi jalannya roda pemerintahan (fungsi pengawasan).
b. DPD
DPD singkatan dari Dewan Perwakilan Daerah. Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum. Di mana 4 calon anggota DPD yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan
menjadi anggota DPD.
Adapun tugas DPD antara lain:
1) Mengajukan RUU (Rancangan Undang-Undang) kepada DPR.
2) Ikut membahas RUU.
3) Melakukan pengawasan pelaksanaan RUU.
c. MPR
MPR singkatan dari Majelis Permusyawaratan Rakyat. Anggota DPR terdiri dari anggota DPR dan DPD. Tugas dan wewenang MPR antara lain:
1) Mengubah dan menetapkan UUD.
2) Melantik presiden dan wakil presiden.
3) Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.

2. Lembaga Yudikatif
Lembaga yudikatif adalah lembaga yang memegang kekuasaan di bidang kehakiman. Lembaga ini bebas dari campur tangan siapa pun. Lembaga yudikatif juga yang menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Lembaga yudikatif terdiri atas:
a. Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung merupakan badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman tertinggi. Mahkamah Agung menangani aduan pelanggaran undang-undang atau peraturan. Aturan ini bisa
dilakukan oleh seseorang atau sekelompok masyarakat. Di sinilah seseorang atau sekelompok masyarakat dinyatakan bersalah atau tidak. Di sini juga seseorang atau sekelompok masyarakat mencari keadilan. Oleh karena itu MA tidak boleh terpengaruh oleh siapa pun. MA juga tidak boleh terpengaruh oleh apa pun dalam memutus perkara. Mahkamah Agung terdiri atas hakim agung dan beberapa hakim muda. Calon hakim agung diusulkan kepada DPR oleh Komisi Yudisial untuk mendapat persetujuan. Selanjutnya, presidenlah yang mengangkat hakim agung. Adapun ketua MA dipilih atas mufakat hakim agung yang terpilih. Dalam melaksanakan tugasnya, Mahkamah Agung membawahi badan peradilan, antara lain Peradilan Umum, Peradilan Agama,
Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara.
b. Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi adalah lembaga kehakiman yang menangani tuntutan masyarakat atas kelayakan suatu undangundang atau peraturan. Mahkamah Konstitusi dapat mencabut suatu
peraturan atau UU yang dirasa tidak adil atau tidak layak, serta bertentangan dengan UUD 45. Menurut UUD 1945, ada empat kewenangan MK, yaitu:
1) Menguji UU terhadap UUD 1945.
2) Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang diberikan oleh UUD.
3) Memutuskan pembubaran partai politik.
4) Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
c. Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisial adalah lembaga yang mengawasi para hakim dalam memutus perkara. Komisi Yudisial menerima keluhan dan aduan masyarakat atas perilaku hakim dalam memutus perkara.
Setelah menerima aduan masyarakat, KY kemudian menyelidiki hakim yang dimaksud. Setelah itu barulah KY mengeluarkan rekomendasi kepada MA atas nasib hakim. KY diangkat dan diberhentikan presiden atas persetujuan DPR. Anggota KY dipilih karena pengetahuan dan pengalamannya di
bidang hukum serta kejujurannya.


3. Lembaga Eksekutif
Lembaga eksekutif artinya lembaga yang memegang kekuasaan pemerintahan. Lembaga ini merupakan lembaga yang paling luas wewenang dan tugasnya dibanding lembaga negara legislatif dan yudikatif. Lembaga inilah yang mengendalikan dan melaksanakan pembangunan sesuai UU.
Lembaga ekskutif dipimpin oleh presiden dan wakil presiden. Presiden dan wakil presiden juga dibantu menteri-menteri dan lembaga negara lainnya. Lembaga eksekutif itulah yang disebut dengan
pemerintah pusat. Presiden dan wakil presiden dipilih oleh rakyat Indonesia dalam pemilihan presiden.
4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK merupakan lembaga yang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Hasil pemeriksaannya diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai kewenangannya.
Hasil pemeriksaan ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan UU.
Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memerhatikan pertimbangan DPD. Selanjutnya, anggota BPK diresmikan oleh presiden. Adapun pimpinan BPK dipilih oleh dan dari anggotanya.

Materi  6

Pemerintahan pusat dilaksanakan oleh president dibantu wakil president dan para menteri

 Lembaga Eksekutif / pemerintahan pusat
Lembaga eksekutif artinya lembaga yang memegang kekuasaan pemerintahan. Lembaga ini merupakan lembaga yang paling luas wewenang dan tugasnya dibanding lembaga negara legislatif dan yudikatif. Lembaga inilah yang mengendalikan dan melaksanakan pembangunan sesuai UU.
Lembaga ekskutif dipimpin oleh presiden dan wakil presiden. Presiden dan wakil presiden juga dibantu menteri-menteri dan lembaga negara lainnya. Lembaga eksekutif itulah yang disebut dengan
pemerintah pusat. Presiden dan wakil presiden dipilih oleh rakyat Indonesia dalam pemilihan presiden

Materi 7

Dampak negatif adanya globalisasi, antara lain:
1. Orang menjadi sangat individualis,
2. Masuknya budaya asing yang tidak sesuai dengan budaya bangsa.,
3. Budaya konsumtif,
4. Sarana hiburan yang melalaikan dan membuat malas.,
5. Budaya permisif,
6. Menurunnya ikatan rohani
Dampak positif adanya Globalisasi
1.Kita dapat hidup lebih nyaman dan mudah,
2. jarak menjadi dekat,
3.Kebutuhan cepat terpenuhi

Materi 8

 Contoh Kesenian dan Budaya Indonesia yang sudah tampil di tingkat internasional
a.       Kelompok kesenian Bougenville yang berasal dari Kalimantan Barat diundang ke Madrid, Spanyol.
b.       Grup seni tradisional Indonesia, Nanglang Danasih, tampil di Roma, Italia.
c.       Tim kesenian Sumatra Selatan ke Malaysia
d.       Tim kesenian Bali ke Chili dan Peru. Dalam rangka memenuhi undangan KBRI Tim dari pulau Dewata ini menampilkan tari Saman (Aceh), tari Maengket (Sulawesi), dan sejumlah tari Bali
e.       Tim kesenian Jaipong dan Rampak Gendang ke Irak
f.        Wayang Kulit Ki Manteb Sudarsono dalang wayang kulit dari kabupaten Karanganyar,Jawa Tengah go internasional
g.       Tarian Adat
Setiap daerah mempunyai berbagai macam tarian yang disebut tarian adat. Dari Jawa Barat misalnya terdapat tari Jaipong, tari Topeng,Jawa Tengah terdapat tari gambyong, Bali ada tari Lengong, Sumatra Utara terdapat tari Perang, Jawa Timur mempunyai tari Ngremo, Aceh mempunyai tari Seudati, dan daerah khusus ibu kota Jakarta terdapat tari Ronggeng.
h.       Alat Musik Daerah (Angklung dan gamelan)

Materi 9

Salah satu budaya globalisasi yang dapat di ikuti antara lain budaya disiplin tepat waktu berpikir ke depan

Materi 10
Perkembangan  NKRI

Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk melalui proses dan tahapan yang
panjang. Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk karena beberapa faktor, yaitu:
1.       Adanya persamaan nasib, yaitu penderitaan bersama di bawah penjajahan bangsa asing selama kurang lebih 350 tahun.
2.       Adanya keinginan bersama untuk merdeka dan melepaskan diri dari belenggu penjajahan
3.       Adanya kesatuan tempat tinggal, yaitu wilayah Nusantara yang terbentang dari Sabang sampai Merauke.
4.       Adanya cita-cita bersama untuk mencapai kemakmuran dan keadilan sebagai suatu bangsa.

Faktor-faktor pembentuk bangsa Indonesia tersebut, secara bertahap telah melahirkan negara
Indonesia. Secara runtut, perkembangan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah:
1.       Adanya kesadaran dari seluruh bangsa Indonesia bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa.
2.       Kesadaran akan hak kemerdekaan tersebut mendorong bangsa Indonesia untuk berjuang
3.       melawan penjajah. Perjuangan panjang bangsa Indonesia menghasilkan proklamasi. Proklamasi inilah yang mengantarkan bangsa Indonesia ke pintu gerbang kemerdekaan.
4.       Terjadinya negara Indonesia adalah kehendak bersama seluruh rakyat Indonesia dan atas rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa.
5.       Setelah merdeka, negara Indonesia menyusun alat-alat kelengkapan negara yang meliputi tujuan negara, bentuk negara, sistem pemerintahan negara, UUD negara, dan dasar negara. Dengan demikian, sempurnalah Indonesia sebagai sebuah negara.
Perjuangan untuk meraih kemerdekaan bukanlah sebuah hadiah yang diberikan oleh Negara Jepang yang telah menjajah Indonesia. Bukan pula hadiah dari Belanda. Kemerdekaan juga bukan terjadi secara kebetulan. Kemerdakaan hadir karena ada perjuangan. Perjuangan untuk meraih kemerdekaan ini dilalui dengan pengorbanan yang cukup besar. Tidak sedikit biaya yang dikorbankan. Bahkan banyak pejuang yang gugur dalam merebut kemerdekaan Indonesia.

Beberapa contoh pahlawan yang ikut melakukan perlawanan terhadap penjajah Belanda, antara lain
sebagai berikut.
1.       Sultan Agung melakukan perlawanan di Mataram.
2.       Sultan Hassanudin melakukan perlawanan di Makassar.
3.       Sultan Ageng Tirtoyoso melakukan perlawanan di Banten dan Jakarta.
4.       Imam Bonjol melakukan perlawanan di Sumatera Barat.
5.       Pangeran Diponegoro melakukan perlawanan di Jawa.
6.       Cut Nyak Dien dan Teuku Umar melakukan perlawanan di Aceh.
7.       Pangeran Antasari melakukan perlawanan di Banjarmasin.

Materi 11
 Wujud cinta tanah air dapat di cerminkan dari:
Cinta tanah air, membina persatuan dan kesatuan,rela berkorban

Materi 12
Peraturan Pusat dan Peraturan Daerah

Peraturan pusat adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah pusat, dan berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia secara keseluruhan. UUD 1945, ketetapan MPR, undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, dan peraturan pelaksana lainnya merupakan atau termasuk peraturan pusat.
Pengertian Peraturan DaerahMenurut UU No. 10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan peraturan daerah adalah peraturan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama kepala daerah. Contoh perda adalah Perda larangan merokok di tempat umum oleh provinsi Dki Jakarta, Perda Katam al Quran untuk anak Sekolah Dasar di Kalimantan selatan

Materi 13

Contoh perda :
1.       Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban,Kebersihan, dan Keindahan Pasal 6 Ayat (1) yang berbunyi, “Setiap pejalan kaki yang akan menyeberang jalan harus menggunakan sarana jembatan penyeberangan atau marka penyeberangan (zebra cross)”.
2.       Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan Pasal 23 Ayat (1) berbunyi, “Tempat umum, sarana kesehatan,tempat kerja, dan tempat yang secara spesifik sebagai tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, dan angkutan umum dinyatakan sebagai kawasan tanpa merokok.
3.       Beberapa Peraturan Daerah Provinsi Bali Tahun 2000 – 2001 No. 001 tentang Penetapan Upah Minimum.
4.       PERATURAN DAERAH KOTA BANJARBARU NOMOR 05 TAHUN 2001 TENTANG RENCANA UMUM TATA RUANG KOTA (RUTRK) BANJARBARU TAHUN 2000 -2010

Materi  14

Contoh peraturan pusat
1.       Peraturan tentang otonomi daerah
2.       Peraturan tentang lalu lintas
Peraturan pusat yang mengatur tentang tata tertib berlalu lintas adalah Undang-Undang No. 14Tahun 1992.
3.       Peraturan tentang korupsi
Undang-undang yang mengatur tentang korupsi adalah Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
4.       Peraturan tentang pajak
5.       Peraturan tentang hak asasi manusia

Materi 15
Pengertian Organisasi

Organisasi adalah tempat berkumpulnya orang-orang demi tujuan tertentu. Organisasi terbentuk bila dua orang atau lebih maupun sekelompok orang yang bekerja sama dan menjalankan suatu pekerjaan atau kegiatan demi mencapai tujuan yang sama pula. Dalam suatu organisasi terdapat pembagian tugas. Pembagian tugas yang dilakukan harus disesuaikan dengan kemampuan setiap individu.

Materi 16
Organisasi memiliki beberapa unsur, antara lain:
a. Adanya tujuan, yaitu sesuatu yang ingin diwujudkan serta dicapai sehingga memunculkan adanya tugas, wewenang, dan tanggung jawab.
b. Adanya pembagian tugas sekelompok orang
c. Adanya kerja sama di antara orang-orang yang bekerja.

Materi 17

Contoh organisasi di kabupaten atau kota atau provinsi
1.       DPRD TK II DI KABUPATEN ATAU KOTA
2.       DPRD TK II DI PROVINSI
3.       KPUD Provinsi
4.       KPUD kabupaten / kota

Materi 18
Tugas dari organisasi Kelas

Tugas ketua kelas,sekretaris, dan bendahara kelas ,piket kelas dll

Materi 19

Contoh keputusan bersama
1.       Undang-Undang Dasar 1945
2.       Undang-undang
3.       Peraturan pemerintah
4.       Peraturan daerah,
5.       Keputusan bapak kepala desa dalam hal pembagian pengairan sawah
6.       Keputusan bapak RT tentang jadwal ronda malam.
7.       Keputusan bapak RW tentang jadwal ronda malam.

Materi 20

Melaksanakan keputusan bersama dengan iklas dan sebaik baiknya dan bertanggung jawab
Dalam pengambilan keputusan boleh berbeda pendapat namun jika keputusan sudah diambil maka semua peserta yang ikut mengambil keputusan dan semua yang terkait dengan keputusan bersama harus menjalankan keputusan dengan iklas dan bertanggung jawab

Materi 21
Perumusan Dasar negara oleh 3 tokoh nasional

Berikut ini lima dasar usulan Mohammad Yamin.
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat

Berikut Lima dasar usulan Soepomo
1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Keseimbangan Lahir dan Batin
4. Musyawarah
5. Keadilan Rakyat

Berikut ini lima dasar negara usulan Soekarno.
1. Kebangsaan Indonesia atau Nasionalisme
2. Peri Kemanusiaan atau Internasionalisme
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan Yang Maha Esa

Materi  22
Perumusan dasar Negara

Perumusan dasar negara diawali dari 3 usulan tokoh bangsa  Usulan-usulan tersebut tidak langsung diterima oleh BPUPKI. Setiap usulan ditampung dan dimusyawarahkan bersama. Oleh karena itu, dibentuklah sebuah tim khusus. Tim tersebut kemudian berkembang menjadi sebuah panitia kecil yang terdiri atas sembilan orang. Mereka adalah Soe karno, Moh. Hatta, Moh. Yamin, Ahmad Soebardjo, A.A. Maramis, Abdul Kahar Muzakir, K.H. Wachid Hasyim, H. Agus Salim, dan Abikoesno Tjokrosoejoso. Tim inilah yang kemudian disebut sebagai Panitia Sembilan. Panitia Sembilan bertugas membahas lebih lanjut usulan-usulan tentang dasar negara

Materi 23

Hal hal yang harus di munculkan dalam kehidupan bermasyarakat
1.            Musyawarah,
2.            Menghargai Perbedaan,
3.            toleransi

Materi 24     
  
Pemilu di Indonesia terdiri atas beberapa macam.
Ada yang disebut Pemilu Parlemen yang di gunakan untuk memilih DPR dan DPD. Ada yang disebut Pemilu Presiden atau Pilpres yang di gunakan untuk memilih president dan wakil president. Ada pula yang disebut Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada yang di gunakan untuk memilih gubernur walikota atau bupati , pelaksana pemilu di Indonesia adalah KPU (Komisi Pemilihan Umum)

Materi 25

Azas pemilu di Indonesia adalah
Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL)

Materi 26

Syarat partai politik menjadi peserta pemilu
1)       berstatus badan hukum sesuai dengan undang-undang tentang partai politik;
2)       memiliki kepengurusan di dua pertiga provinsi;
3)       memiliki kepengurusan di dua pertiga jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan;
4)       menyertakan sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat;
5)       memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang;
6)       mempunyai kantor tetap;
7)       mengajukan nama dan tanda gambar partai politik kepada KPU

Materi 27
Lembaga tinggi Negara

1. Lembaga Legislatif
Lembaga legislatif adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan
membentuk undang-undang. Lembaga ini terdiri atas DPR, MPR, dan
DPD.

a. DPR
DPR singkatan dari Dewan Perwakilan Rakyat. Anggota DPR dipilih dari partai politik yang berkompetisi dalam pemilihan umum legislatif. Lembaga ini setidaknya mempunyai 3 (tiga) fungsi:
1) Mengadakan dan mengesahkan undang-undang negara (fungsi legislasi).
2) Mengesahkan anggaran belanja dan pendapatan negara (fungsi anggaran).
3) Mengawasi jalannya roda pemerintahan (fungsi pengawasan).

b. DPD
DPD singkatan dari Dewan Perwakilan Daerah. Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum. Di mana 4 calon anggota DPD yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan
menjadi anggota DPD.
Adapun tugas DPD antara lain:
1) Mengajukan RUU (Rancangan Undang-Undang) kepada DPR.
2) Ikut membahas RUU.
3) Melakukan pengawasan pelaksanaan RUU.

c. MPR
MPR singkatan dari Majelis Permusyawaratan Rakyat. Anggota DPR terdiri dari anggota DPR dan DPD. Tugas dan wewenang MPR antara lain:
1) Mengubah dan menetapkan UUD.
2) Melantik presiden dan wakil presiden.
3) Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.

2. Lembaga Yudikatif
Lembaga yudikatif adalah lembaga yang memegang kekuasaan di bidang kehakiman. Lembaga ini bebas dari campur tangan siapa pun. Lembaga yudikatif juga yang menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Lembaga yudikatif terdiri atas:

 a. Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung merupakan badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman tertinggi. Mahkamah Agung menangani aduan pelanggaran undang-undang atau peraturan. Aturan ini bisa dilakukan oleh seseorang atau sekelompok masyarakat. Di sinilah seseorang atau sekelompok masyarakat dinyatakan bersalah atau tidak. Di sini juga seseorang atau sekelompok masyarakat mencari keadilan. Oleh karena itu MA tidak boleh terpengaruh oleh siapa pun. MA juga tidak boleh terpengaruh oleh apa pun dalam memutus perkara. Mahkamah Agung terdiri atas hakim agung dan beberapa hakim muda. Calon hakim agung diusulkan kepada DPR oleh Komisi Yudisial untuk mendapat persetujuan. Selanjutnya, presidenlah yang mengangkat hakim agung. Adapun ketua MA dipilih atas mufakat hakim agung yang terpilih. Dalam melaksanakan tugasnya, Mahkamah Agung membawahi badan peradilan, antara lain Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara.

b. Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi adalah lembaga kehakiman yang menangani tuntutan masyarakat atas kelayakan suatu undangundang atau peraturan. Mahkamah Konstitusi dapat mencabut suatu peraturan atau UU yang dirasa tidak adil atau tidak layak, serta bertentangan dengan UUD 45. Menurut UUD 1945, ada empat kewenangan MK, yaitu:
1) Menguji UU terhadap UUD 1945.
2) Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang diberikan oleh UUD.
3) Memutuskan pembubaran partai politik.
4) Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

c. Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisial adalah lembaga yang mengawasi para hakim dalam memutus perkara. Komisi Yudisial menerima keluhan dan aduan masyarakat atas perilaku hakim dalam memutus perkara. Setelah menerima aduan masyarakat, KY kemudian menyelidiki hakim yang dimaksud. Setelah itu barulah KY mengeluarkan rekomendasi kepada MA atas nasib hakim. KY diangkat dan diberhentikan presiden atas persetujuan DPR. Anggota KY dipilih karena pengetahuan dan pengalamannya di bidang hukum serta kejujurannya.

3. Lembaga Eksekutif
Lembaga eksekutif artinya lembaga yang memegang kekuasaan pemerintahan. Lembaga ini merupakan lembaga yang paling luas wewenang dan tugasnya dibanding lembaga negara legislatif dan yudikatif. Lembaga inilah yang mengendalikan dan melaksanakan pembangunan sesuai UU. Lembaga ekskutif dipimpin oleh presiden dan wakil presiden. Presiden dan wakil presiden juga dibantu menteri-menteri dan lembaga negara lainnya. Lembaga eksekutif itulah yang disebut dengan pemerintah pusat. Presiden dan wakil presiden dipilih oleh rakyat Indonesia dalam pemilihan presiden.

4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK merupakan lembaga yang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Hasil pemeriksaannya diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai kewenangannya. Hasil pemeriksaan ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan UU. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memerhatikan pertimbangan DPD. Selanjutnya, anggota BPK diresmikan oleh presiden. Adapun pimpinan BPK dipilih oleh dan dari anggotanya.

Materi 28

Tugas MPR
  • Mengubah dan menetapkan UUD
  • Melantik presiden dan wakil presiden
  • Melantik Wakil presiden menjadi presiden apabila presiden berhenti
  • Memilih dan melantik wakil presiden dari 2 calon yang diajukan presiden apabila wakil presiden berhenti
  • Memilih dan melantik wakil presiden dan presiden apabila keduanya berhenti.

Materi 29

Tugas dan wewenang prsident di bedakan menjadi dua yaitu president sebagai kepala negara dan president sebagai kepala pemerintahan

Sebagai kepala negara, presiden mempunyai tugas dan wewenang,
antara lain sebagai berikut:
1)       memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara;
2)       menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR;
3)       menyatakan keadaan bahaya, syarat dan akibatnya ditetapkan dengan undang-undang;
4)       mengangkat duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR;
5)       menerima penempatan duta negara lain;
6)       memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung;
7)       memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
8)       memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang;
9)       membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberi nasihat dan pertimbangan kepada presiden.

Materi 30

Sebagai kepala pemerintahan, presiden mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
1) memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945;
2) mengajukan rancangan undangundang kepada DPR;
3) menetapkan peraturan pemerintah;
4) menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) dalam kegentingan memaksa;
5) mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.

  
Materi 31

Fungsi DPRD provinsi diatur dalam UU No. 22 Tahun 2003 Pasal 61.
Fungsi-fungsi yang diemban DPRD provinsi meliputi fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.

Materi 32

ASEAN didirikan pada tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok, ibu kota negara Thailand yang diprakarsai oleh lima Menteri Luar Negeri berikut ini.
a.       Indonesia : Adam Malik
b.       Malaysia : Tun Abdul Razak
c.       Thailand : Thanat Khoman
d.       Filipina : Narcisco Ramos
e.       Singapura : S. Rajaratnam

Materi 33

Tujuan ASEAN
Tujuan terbentuknya ASEAN tercantum dalam naskah Deklarasi Bangkok, antara lain sebagai berikut.
a.              Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, serta pengembangan kebudayaan di kawasan ASEAN melalui usaha bersama dalam semangat dan persahabatan untuk memperkukuh landasan sebuah masyarakat bangsa-bangsa Asia Tenggara yang sejahtera dan damai.
b.              Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional dengan jalan menghormati keadilan dan ketertiban hukum di dalam negara-negara di kawasan ASEAN. Selain itu, juga mematuhi prinsip-prinsip Piagam PBB.
c.              Meningkatkan kerja sama yang aktif serta saling membantu satu dengan yang lain di dalam menangani masalah kepentingan bersama yang menyangkut berbagai bidang. Misalnya, di bidang ekonomi, sosial, kebudayaan, teknik, ilmu pengetahuan, dan administrasi.
d.              Saling memberikan bantuan dalam bentuk sarana pelatihan dan penelitian dalam bidang pendidikan, profesional, teknik, dan administrasi.
e.              Meningkatkan kerja sama yang lebih efektif dalam meningkatkan penggunaan pertanian serta industri, perluasan perdagangan komoditas internasional, perbaikan sarana pengangkutan dan komunikasi, serta peningkatan taraf hidup mereka.
f.                Memelihara kerja sama yang lebih erat dan bergabung dengan organisasi internasional dan regional lainnya untuk menjajaki segala kemungkinan saling bekerja sama secara lebih erat di antara mereka sendiri.

  
Materi 34

Kerja  antara lain sebagai berikut:
1) pencegahan narkoba dan penanggulangannya;
2) penanggulangan bencana alam;
3) perlindungan terhadap anak cacat;
4) pemerataan kesejahteraan sosial masyarakat.

Kerja sama ASEAN di bidang Budaya, sebagai berikut:
1) tukar menukar pelajaran dan mahasiswa;
2) pemberantasan buta huruf;
3) program tukar menukar acara televisi ASEAN;
4) temu karya pemuda ASEAN;
5) festival lagu ASEAN

Materi 35

Contoh peran indonesia dalam kawasan Asia Tenggara
1.            Pemrakarsa Berdirinya ASEAN
2.            Tempat Penyelenggaraan KTT ASEAN
3.            Ikut Serta dalam Menyelesaikan Masalah Kamboja

Materi 36

Kerja sama antar negara dibedakan menjadi 3
1.            Kerja sama Bilateral :hubungan kerja sama antara dua negara, contoh kerja sama indonesia dan jepang, kerja sama indonesia dan arab saudi , kerja sama korea selatan dan amerika
2.            Kerja sama Regionala: hubungan kerja sama antara negara negara sekawasan contoh, kerja sama ASEAN (kerja sama antar negara negara Asia Tenggara)
3.            Kerja sama Multilateral : hubungan kerja sama antara beberapa negara ( lebih dari dua negara ), contoh PBB

Materi 37

Peran indonesia dalam menciptakan perdamaian di kawasan asia tenggara adalah Perundingan masalah di kamboja melalui meja perundingan

Materi 38
Pengertian Politik Luar Negeri

Politik luar negeri adalah arah kebijakan suatu negara untuk mengatur hubungannya dengan negara lain. Politik luar negeri merupakan bagian dari kebijakan nasional yang diabdikan bagi kepentingan nasional dalam lingkup Dunia internasional. Setiap negara mempunyai kebijakan politik luar negeri yang berbedabeda. Politik luar negeri suatu negara tergantung pada tujuan nasional yang akan dicapai. Kebijakan luar negeri suatu negara dipengaruhi oleh faktor luar negeri dan faktor dalam negeri.

Materi 39

Tujuan nasional bangsa Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat yang menyatakan ”… melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian
abadi dan keadilan sosial …”

Materi 40

Manfaat politik bebas aktif: indonesia bebas menetukan kebijakan dalam negeri dan tidak dicampuri oleh negara lain begitu juga sebaliknya indonesia tidak dapat mencamputi urusan negara lain

Peran Indonesia dalam pelaksanaan politik bebas aktif

Peran indonesia dalam gerakan non blok dan KAA adalah sebagai salah satu penggagas berdirinya kedua organisasi tersebut
Pada 2002, Indonesia menjadi salah satu pencetus dikembangkannya kerja sama antikorupsi di APEC. Lalu pada 2005, Indonesia berperan aktif dalam pembentukan kerja sama kesiaptanggapan bencana (emergency preparedness) sebagai respon atas bencana tsunami yang melanda Aceh serta beberapa Ekonomi APEC lainnya.

peranan Indonesia dalam menjaga ketertiban dunia diantaranaya sebagai berikut :
(a)     Secara tidak langsung, Indonesia ikut menciptakan perdamaian dunia melalui kerja sama dalam konferensi Asia Afrika, ASEAN, maupun Gerakan Non Blok.
(b)     Pada tahun 1985 Indonesia membantu PBB yakni memberikan bantuan pangan ke Ethiopia pada waktu dilanda bahaya kelaparan. Bantuan tersebut disampaikan pada peringatan Hari Ulang Tahun FAO ke-40.
(c)     Indonesia pernah dipilih sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB pada tahun 1973-1974.
(d)     Berdasarkan Frago (Fragmentery Order) Nomor 10/10/08 tanggal 30 Oktober 2008, penambahan Kontingen Indonesia dalam rangka misi perdamaian dunia di Lebanon Selatan.
(e)     Peran serta Indonesia dalam rangka mewujudkan perdamaian dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.
(f)      Penyumbang pasukan / Polisi / Troops / Police (Contributing Country) dengan jumlah personil sebanyak 1.618. Saat ini Indonesia terlibat aktif 6 UNPKO yang tersebar di 5 Negara.
(g)     Pengiriman PKD dibawah bendera PBB menunjukkan komitmen kuat bangsa Indonesia sebagai bangsa yang cinta damai.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar