§ Makanan
haram adalah makanan yang tidak boleh dikonsumsi oleh orang islam
§ Haramnya
makanan secara garis besar dibagi menjadi 2 yaitu:
a. Haram
aini adalah hokum dari makanan tersebut pada dasarnya sudah haram.
Contoh : Babi, darah, dan bangkai
b. Haram
sababi adalah hokum asal dari makanan tersebut adalah halal, akan tetapi bias
berubah menjadi haram karena adanya sebab yang mengikuti.
Contoh : Nasi goreng yang dibeli
dari uang hasil curian, uang yang didaptkan dari hasil riba
§ Ciri-ciri
makanan haram
a. Terdapat
dalil yang melarang untuk memakannya
b. Kotor,
menjijikkan, mendatangkan madharot, serta membahayakan bagi tubuh
c. Makanan
yang mengandung racun
d. Makanan
yang memabukkan
e. Disembelih
tanpa menyebut nama Allah
§ Beberapa
jenis makanan yang diharamkan oleh Allah antara lain
a. Semua
bangkai binatang (kecuali bangkai ikan dan belalang hukumnya halal dimakan)
b. Semua
darah dari jenis binatang halal maupun haram dimakan (kecuali hati dan limpah
dari binatang halal)
c. Makanan
yang buruk, menjijikkan, dan najis
Contoh: tikus, kecoa katak dll
d. Semua
bagian dari babi baik kulit, daging tulang dan bulunya haram dimakan
e. Binatang
yang disembelih tidak atas nama Allah
f. Makanan
yang membahayakan
Contoh : racun dan makanan yang
basi
§ Akibat
mengkonsumsi makanan makanan haram
a. Merusak
kesehatan
b. Do’a
tidak dikabulkan
c. Merusak
amal shalih
d. Hina
dan rendah
e. Menyebabkan
rusaknya keturunan
TUGAS KLS 6R
Rabu, 29 Juli 2020
Mengerjakan soal latihan melalui link https://forms.gle/vbutHSJPxQBe2jCv8

Tidak ada komentar:
Posting Komentar