Materi Fiqih

MATERI UMBK FIQIH


RINGKASAN MATERI UAMBD FIQIH
TAPEL 2019/2020

ZAKAT FITRAH
A. Zakat Fitrah
Zakat fitrah juga disebut zakat jiwa yaitu setiap jiwa/orang yang beragama Islam harus memberikan harta yang berupa makanan pokok kepada orang yang berhak menerimanya, dan dikeluarkan pada bulan Ramadhan sampai dengan sebelum shalat Idul Fitri pada bulan Syawal.
Zakat Fitrah merupakan salah satu bagian dari zakat, dimana kewajibannya dibebankan kepada semua orang yang beragama Islam, baik yang baru lahir sampai yang sakaratul maut. Jadi siapapun baik kaya, miskin, laki-laki maupun perempuan, tua, muda maupun bayi, semuanya harus membayar zakat fitrah.
Mengapa disebut Zakat Fitrah? karena fitrah berarti suci, sehingga tujuan kegiatan itu untuk mensucikan setiap jiwa seorang muslim pada setiap tahunnya.

B. Ketentuan Zakat Fitrah
     1. Hukum Zakat Fitrah
Mengeluarkan zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap orang Islam baik laki-laki maupun perempuan, merdeka atau hamba sahaya.
Orang yang berkewajiban membayar zakat fitrah apabila mempunyai kelebihan makanan sehari semalam dalam keluarga itu yang hidup sejak awal sampai terbenamnya matahari akhir bulan Ramadan.
Zakat fitrah merupakan alat pembersih bagi orang-orang yang berpuasa dan dikeluarkan sebelum salat Idul Fitri. Kemudian yang harus kita berikan perorang/jiwa sebanyak 3,1 liter atau sekitar 2,5 Kg dan hanya diberikan dalam setahun sekali.

     2.  Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Pembayaran zakat fitrah boleh dilakukan secara langsung kepada mustahik dan boleh juga melalui amil zakat. Waktu wajib membayar zakat fitrah adalah saat terbenamnya matahari pada penghabisan Ramadan (malam takbiran) sampai sebelum dilaksanakannya salat Idul Fitri. Tidak ada larangan zakat fitrak dibayarkan sebelumnya yaitu mulai tanggal 1 Ramadan. Apabila zakat fitrah dibayarkan setelah salat Idul Fitri, maka dianggap sebagai sedekah biasa. Adapun waktu membayar zakat fitrah adalah sebagai berikut:
1. Waktu wajib yaitu sejah terbenamnya matahari pada akhir bulan Ramadan samapai menjelang Salat Idul Fitri
2.   Waktu haram yaitu membayar zakat fitrah setelah terbenam matahari pada hari raya idul fitri.
3.   Waktu afdal (lebih baik) yaitu sesudah salat subuh tanggal 1 Syawal sebelum pergi ke salat Idul fitri.
4.   Waktu mubah (boleh) yaitu sejak tanggal 1 Ramadan sampai dengan akhir bulan Ramadan.
5.    Waktu makruh yaitu sesudah salat idul fitri  sebelum terbenamnya matahari pada tanggal 1 Syawal.

     3. Orang-orang yang Berkewajiban Membayar Zakat Fitrah
Orang-orang yang wajib mengeluarkan zakat fitrah syaratnya adalah :
a.       Beragama Islam
b.      Orang tersebut,  ketika sebelum matahari terbit pada hari raya Idul Fitri masih hidup (yang baru lahir maupun dalam sakaratul maut)
c.       Mampu menafkahi dirinya dan keluarganya
d.      Orang yang tidak berada di bawah tanggung jawab orang lain
Seorang kepala rumah tangga wajib mengeluarkan zakat fitrah bagi dirinya, istri, anak-anaknya, ibunya dan orang lain yang menjadi tanggungannya misalnya karyawannya, pembantunya dan lainnya.

Jadi jelaslah bagi kita dari hadits Rasulullah di atas apa yang harus diberikan dari kewajiban zakat fitrah ini, yaitu gandum atau tamar ataupun makanan pokok pada suatu daerah tertentu seperti beras di Indonesia pada umumnya, jagung di Madura, sagu di Papua dan lain-lain. 
Melihat ketentuan yang harus diberikan adalah makanan pokok berarti pemberian lain tidak diperkenankan seperti memberikan suatu benda elektronik, baju, kendaraan bahkan uang atau yang lainnya. 
Ketentuan-ketentuan  mengenai zakat fitrah mudah dipahami bukan?  sehingga sangat mudah pula untuk dilaksanakan.  

     4. Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
         Yang berhak menerima zakat digolongkan menjadi 8 kelompok:
1)   Fakir ádalah orang yang tidak memiliki harta benda dan tidak memiliki pekerjaan untuk mencarinya
2)   Miskin  adalah orang yang  memiliki harta tetapi hanya cukup untuk memenuhi  kebutuhan hidupnya
3)       Amil adalah orang yang mengelola  pengumpulan dan pembagian zakat
4)  Muallaf adalah orang yang masih lemah imannya karena baru mengenal dan menyatakan masuk Islam
5)    Budak atau hamba sahaya adalah orang yang memiliki kesempatan untuk merdeka tetapi tidak memiliki  harta benda untuk menebusnya. Untuk sekarang ini, perbudakan semacam itu sudah tidak ada di negara kita (Indonesia).
6)  Garim yaitu orang yang memiliki hutang banyak  sedangkan dia tidak bisa melunasinya.
7)  Fisabilillah adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah sedangkan dalam perjuangannya tidak mendapatkan gaji dari siapapun
8)  Ibnu Sabil yaitu orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan, sehingga sangat membutuhkan bantuan.

C. Tata Cara Memberikan Zakat Fitrah
Sudah dibicarakan di atas masalah-masalah yang berkaitan dengan apa yang dapat diberikan dari badan zakat fitrah ini, kapan harus diberikan dan kepada siapa zakat fitrah itu diberikan.
Tidak perlu bingung, dalam membagikan zakat fitrah ini karena telah banyak lembaga atau panitia yang menangani masalah ini. Hampir di seluruh Masjid dibentuk panitia di setiap tahunnya untuk mengelola zakat fitrah ini.
Lembaga atau organisasi keagamaan juga turut membantu mengelola zakat dengan membuat panitia, seperti Nahdatul Ulama, Muhammadiyah, Al-Irsyad dan lain-lain.

Adapun tata cara berzakat adalah :
1.       Kita memilih makanan pokok (seperti beras, sagu, jagung dll) yang terbaik, minimal sama dengan yang biasa kita makan setiap harinya
2.     Kita takar sesuai dengan ketentuan yang ada yaitu bila menggunakan takaran  literan maka gunakan usuran yang estándar, tidak terlalu kecil, kita ambil 3 liter atau lebih. Bila menggunakan timbangan pastikan timbangannya tepat tidak berkurang, kita ambil 2,5 kg beras.
3.    Niat 
4.  Makanan Pokok ( beras ) kita berikan langsung  kepada yang berhak atau diserahkan kepada panitia baik di Masjid atau lainnya.  
5.  Kita serahkan tepat waktu sesui dengan permintaan panitia, atau kita bagikan sendiri kepada yang berhak  pada malam idul fitri atau pagi harinya sebelum shalat Idul Fitri. 
6.    Panitia bertanggung jawab membagikan kepada yang berhak menerimanya. 
      Dengan terbentuknya panitia zakat memudahkan umat Islam dalam menyalurkan zakat fitrah  dan  diperbolehkan zakat kita dibagikan langsung kepada yang  berhak menerima dengan catatan  harus dijaga keadilan, keamanan agar tidak terjadi perebutan atau antrian yang dapat merugikan umat Islam sendiri.  


MAKANAN DAN MINUMAN YANG HALAL DAN HARAM
A.    Makanan yang halal
Makanan yang halal menurut hukum Islam dibagi menjadi dua kelompok yaitu makanan yang ada di daratan dan makanan halal yang ada di air. Ketentuan makanan halal menurut hukum Islam adalah makanan yang baik, suci, tidak merusak badan dan tidak najis. Allah SWT berfirman:
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
Artinya:
157. dan Allah menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk .... (QS. Al A'raaf/007: 157)

1.      Makanan halal yang hidup di darat
Makanan halal yang hidup di darat banyak sekali jumlahnya, akan tetapi tidak akan dijelaskan semuanya hanya sebagian kecil saja sebagai contoh agar kita dapat membedakan mana makanan yang halal dan mana yang haram. Adapun jenis makanan halal yang hidup di darat antara lain sebagai berikut:

a.       Berbagai makanan pokok seperti padi, jagung, gandum dan sebagainya
b.      Berbagai jenis ubi-ubian seperti ketela pohon, kentang dan sebagainya
c.       Buah-buahan seperti mangga, anggur, apel, salak dan sebagainya
d.      Beberapa jenis binatang yang hidup di darat seperti kambing, kerbau, sapi, ayam dan sebagainya. Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ (168)
Artinya:
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi” (QS. Al-Baqarah: 168)
Yang dimaksud dengan makanan yang halal dalam ayat diatas adalah makanan yang tidak najis. Sementara yang dimaksud dengan makanan yang baik (Toyibah) adalah bergizi, bersih, menyehatkan dan tidak membahayakan kesehatan manusia. Mungkin ada makanan yang halal namun tidak baik, misalnya nasi yang sudah basi.

2.      Makanan halal yang hidup di air
Semua binatang yang hidup di air, baik air tawar maupun air laut halal dimakan seperti ikan, belut, lele dan cumi. Binatang yang hidup di air ini hukumnya halal baik ditangkap dalam keadaan hidup atau mati. Allah SWT berfirman:
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَّكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۖ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ (96)
Artinya:
“96. Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan (QS. Al-Maidah: 96)

B.     Makanan yang haram
Makanan yang haram adalah makanan yang dilarang oleh Syara’ (ajaran Islam) untuk dimakan. Setiap makanan yang dilarang oleh Syara’ pasti ada bahayanya dan meninggalkan yang haram pasti ada faedahnya dan mendapat pahala. Yang termasuk makanan yang haram dapat disebutkan sebagai berikut:
1.      Semua makanan yang tersebut di dalam firman Allah SWT berikut ini:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ۚ
Artinya:
“diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, ..... (QS. Al-Maidah: 3)

2.      Semua makanan atau barang-barang yang keji yaitu barang yang kotor, menjijikan, seperti ludah, ingus dan lain-lain
3.      Jenis makanan yang dapat mendatangkan mudarat (kerusakan) terhadap jiwa, raga, moral dan Aqidah
4.      Bagian yang dipotong dari binatang yang masih hidup. Rasulullah SAW bersabda:


Artinya:
“Daging yang dipotong dari binatang yang masih hidup maka yang terpotong termasuk bangkai” (HR. Ahmad”
5.      Makanan yang didapat dengan cara yang tidak halal seperti makanan hasil curian, rampasan, korupsi, riba dan cara-cara lain yang dilarang oleh agama.

C.    Minuman yang halal
Minuman yang halal adalah jenis minuman yang bersih sehat, tidak kotor, tidak mengandung najis dan tidak merusak badan. Minuman yang halal pada garis besarnya dapat dibagi menjadi 4 bagian yaitu:
1.      Semua jenis air atau cairan yang tidak membahayakan bagi kehidupan manusia baik membahayakan dari segi jasmani, akal, jiwa, maupun aqidah.
2.      Air atau cairan yang tidak memabukkan walaupun sebelumnya pernah memabukkan seperti arak yang telah berubah menjadi cuka
3.      Air atau cairan itu bukan berupa benda najis atau benda suci yang terkena najis (mutanajis)
4.      Air atau cairan yang suci dan didapatkan dengan cara-cara yang halal yang tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam

D.    Minuman yang haram

Adapun jenis minuman yang haram pada garis besarnya dapat dibagi menjadi 3 macam yaitu:
1.      Semua jenis minuman yang memabukkan atau apabila diminum menimbulkan mudarat dan merusak badan, akal, jiwa, moral dan Aqidah seperti arak, wisky, rendy dan sejenisnya. Semua jenis minuman yang memabukkan, banyak atau sedikit hukumnya tetap haram, Rasulullah SAW bersabda:

Artinya:
“sesuatu yang dalam keadaan banyak dapat memabukkan, maka dalam keadaan sedikit juga tetap haram (HR. Nasa'i Abu Dawud dan Tirmidzi)

2.      Minuman dari benda najis atau benda suci yang terkena najis (mutanajis)
3.      Minuman yang didapatkan dengan cara cara yang tidak halal atau yang bertentangan dengan ajaran agama misalnya minuman hasil curian, rampasan dan sebagainya


E.     Akibat buruk dari makanan dan minuman yang haram
Orang yang makan makanan haram dan minuman haram, maka amal ibadahnya dan amal amalan yang lain tidak diterima di sisi Allah SWT itu demikian juga orang ini do’anya tidak dikabulkan oleh Allah SWT.
Adapun akibat buruk dari minuman yang memabukkan seperti arak, tuak atau minuman keras yang mengandung alkohol atau minuman yang dikelompokkan sebagai obat bius (Narkotika) adalah sebagai berikut:

1.      Yang berkaitan dengan fisik (badan):
a.       Wajah jadi pucat dan mata sering memerah
b.      Mulut dan kerongkongan menjadi kering
c.       Kepala pusing dan telinga mendengung
d.      Nafsu makan bertambah besar khususnya selalu ingin makan yang manis-manis
e.       Berat badan menurun dan urat Syaraf menjadi tegang
f.       Pada umumnya panca indra semakin melemah, terutama mata dan telinga

2.      Yang berkaitan dengan akal dan kejiwaan
a.       Kecerdasan semakin menurun dan kemampuan berpikir semakin berkurang. Obat-obatan ini dapat mengurangi aktivitas pada pusat bagian otak
b.      Sering lupa dan cenderung untuk melakukan hal-hal yang negatif
c.       Senang menyendiri dari masyarakat dan suka melamun
d.      Semangat untuk melakukan sesuatu berkurang dan kemampuan bekerja menjadi lemah


JUAL BELI
1.      Pengertian
Jual beli menurut bahasa artinya pertukaran atau saling menukar. Sedangkan menurut pengertian fikih, jual beli adalah menukar suatu barang dengan barang yang lain dengan rukun dan syarat tertentu. Jual beli juga dapat diartikan menukar uang dengan barang yang diinginkan sesuai dengan rukun dan syarat tertentu.
2.      Hukum Pijam Meminjam
Hukum jual beli ada 4 macam, yaitu:
a.    Mubah (boleh), merupakan hukum asal jual beli
b.    Wajib, apabila menjual merupakan keharusan, misalnya menjual barang untuk membayar hutang
c.    Sunah, misalnya menjual barang  kepada sahabat atau orang yang sangat memerlukan barang yang dijual
d.   Haram, misalnya menjual barang yang dilarang untuk diperjualbelikan. Menjual barang untuk maksiat, jual beli untuk menyakiti seseorang, jual beli untuk merusak harga pasar, dan jual beli dengan tujuan merusak ketentraman masyarakat.
3.      Rukun dan Syarat Pinjam Meminjam
Rukun jual beli ada empat macam, yaitu:
a.    Penjual dan pembeli
b.    Benda yang dijual
c.    Alat tukar yang sah (uang)
d.   Ijab Kabul
Adapun syarat sah jual beli adalah sebagai berikut:
§  Penjual dan pembeli
1)   Dilakukan atas kemauan sendiri (tidak dipaksa)
2)   Barang yang diperjualbelikan memiliki manfaat
3)   Penjual dan pembeli sudah baligh atau dewasa
§  Barang yang dijualbelikan
1)   Keadaan barang suci atau dapat disucikan.
2)   Barang yang dijual  memiliki manfaat.
3)   Barang yang dijual adalah milik penjual atau milik orang lain yang dipercayakan kepadanya untuk dijual.
§  Ijab qobul
1)   qobul harus sesuai dengan ijab
2)   Ada kesepakatan antara ijab dengan kabul pada barang yang ditentukan mengenai ukuran dan harganya
3)   Akad tidak dikaitkan dengan sesuatu yang tidak ada hubungannya dengan akad
4)   Akad tidak boleh berselang lama, karena hal itu masih berupa janji.
4.      Jual Beli yang Diperbolehkan dan Dilarang
Jual beli yang diperbolehkan dalam Islam adalah :
a.       Telah memenuhi rukun dan syarat dalam jual beli
b.      Jenis barang yang dijual halal
c.       Jenis barangnya suci
d.      Barang yang dijual memiliki manfaat
e.       Atas dasar suka sama suka bukan karena paksaan
f.       Saling menguntungkan
Sedangkan jual beli yang terlarang dalam agama Islam karena merugikan masyarakat di antaranya:
a.       Memperjualbelikan barang-barang yang haram
b.      Jual beli barang untuk mengacaukan pasar
c.       Jual beli barang curian
d.      Jual beli dengan syarat tertentu
e.       Jual beli yang mengandung unsur tipuan
f.       Jual beli barang yang belum jelas misalnya menjual ikan dalam kolam
g.      Jual beli barang untuk ditimbun
5.      Khiyar
Khiyar adalah hak untuk meneruskan jual beli atau membatalkannya. Maksudnya, baik penjual atau pembeli mempunyai kesempatan untuk mengambil keputusan apakah meneruskan jual beli atau membatalkannya dalam waktu tertentu atau karena sebab tertentu. Khiyar dalam jual beli ada tiga macam yaitu:
a.     Khiyar majlis
Khiyar majlis adalah hak bagi penjual dan pembeli yang melakukan akad jual beli untuk membatalkan atau meneruskan akad jual beli selama mereka masih belum berpisah dari tempat akad
b.    Khiyar syarat
Khiyar syarat adalah suatu keadaan yang membolehkan salah seorang atau masing-masing orang yang melakukan akad untuk membatalkan atau menetapkan jual belinya setelah mempertimbangkan dalam 1, 2, atau 3 hari.
c.     Khiyar ‘aibi

Khiyar ‘aibi adalah hak untuk memilih meneruskan atau membatalkan jual beli karena ada cacat atau kerusakan pada barang yang tidak kelihatan pada saat ijab kabul.


HAID DAN MANDI WAJIB
A. Batas Waktu Haid
Batas waktu haid tidak ada ketentuan pasti dari Rasulullah saw berapa batas maksimal dan batas minimalnya. Para ulama telah sepakat bahwa tidak ada petunjuk pastinya batas waktu haid karena memperhatikan kondisi masing-masing perempuan, ada yang satu hari bersih ada yang enam hari dan ada juga yang sampai sepuluh hari belum bersih (masih keluar darah).
Pada umumnya masa haid adalah enam atau tujuh hari. Hal tersebut berdasarkan ucapan Nabi Muhammad saw. Kepada Hammam binti jahsy r.a yang artinya ” kamu haid enam hari atau tujuh hari dalam pengetahuan Allah swt, kemudian mandilah, dan apabila merasa telah suci maka salatlah 24 malam atau 23 malam beserta siangnya dan berpuasalah, karena itu semua memberikanmu pahala. Demikian juga kerjakan pada setiap bulan sebagaimana lazimnya perempuan yang haid dan sebagaimana lazimnya mereka suci karena kebiasaan saat-saat haid dan sucinya.” (H.R. Abu Dawud, an-Nasa’i, Ahmad dan at-Tirmizi menyahihkannya)
B. Hal-hal yang Dilarang bagi Perempuan Haid
Berikut beberapa perbuatan yang tidak boleh dilakukan oleh perempuan haid yaitu
1. Perempuan haid tidak boleh mengerjakan salat, baik salat fardu maupun salat sunnah lainnya
2. Perempuan haid dilarang berpuasa, baik puasa wajib maupun puasa sunnah. Puasa wajib yang ditingalkan ketika haid wajib di qada pada hari yang lain
3. Perempuan haid dilarang berpuasa melakukan tawaf ketika menunaikan ibadah haji atau umrah. Rasullullah saw bersabda dalam hadis yang artinya ” jika kamu haid maka kerjakan ibadah sebagaimana yang dikerjakan para jamaah haji, kecuali tawaf di baitullah sehingga suci.(H.R. al-Bukhari : 294)
4. Perempuan haid dilarang menyentuh mushaf dan membaca al-Qur’an. Allah berfirman dalam surah al-Waqiah ayat 79 yang artinya ” tidak ada yang menyentuhnya selain hamba-hamba yang disucikan” (Q.S. al-Waqi’ah: 79)
5. Perempuan Haid dilarang masuk kedalam mesjid
6. Perempuan Haid dilarang melakukan hubungan suami istri, terkecuali yang ada di antara pusar ke atas atau lutut kebawah.
CHukum Mandi Setelah Haid
Hukum mandi setelah haid hukumnya wajib. Seorang perempuan yang telah selesai masa haid, hendaklah ia segera mandi. mandi setelah haid selesai biasa biasa disebut mandi besar.
Mandi besar adalah meratakan air keseluruh tubuh dari rambut sampai kaki. Mandi besar bertujuan untuk mensucikan diri dari hadas besar (haid) sebagaimana dijelaskan Rasulullah saw dalam hadisnya yang artinya ” Tinggalkan salat selama hari-hari haid itu, lalu mandilah dan salatlah (H.R. al-Bukhari dari Aisyah: 314). Berdasarkan hadis tersebut dapat diambil bahwa orang-orang haid dilarang salat. Setelah haid selesai diwajibkan mandi besar.
D. Tata Cara Mandi Wajib
Tata cara mandi wajib menurut para ulama di bagi menjdi dua fardu (wajib) dan sunnah
Mandi wajib disyariatkan sah karena tiga hal berikut
1. Berniat kepada Allah untuk mensucikan diri dari hadas besar
2. Menyiram air keseluruh tubuh hingga merata
3. Mengalirkan air ke jari-jari dan rambut
Setelah mengetahui ketiga hal tersebut, bagaimana cara mandi wajib menurut Rasulullah saw ? Rasulullah saw memberikan cara mandi wajib dengan urutan sebagai berikut
1. Membaca basmalah bersamaan dengan niat mandi
2. Membersihkan kedua telapak tangan sebelum memasukannya ketempat air
3. Menghilangkan kotoran yang ada pada badan, yang menghalangi datangnya airsampai pada kulit
4. Apabila ada sesuatu yang menghalangi sampai air ke kulit, kotoran yang ada wajib dihilangkan terlebih dahulu
5. Membersihkan kemaluan atau beristinjak. Ketika beristinjak menggunakan tangan kiri
6. Berwudlu dengan sempurna sebelum mandi, termasuk berkumur dan memasukan air ke hidung (istinsyak)
7. Apabila telah berwudlu sebelum mandi kemudian berhadas kita tidak usah mengulangi wudlu
8. Mencelupkan kedua tangan ke dalam air,  dan siramkan air ke akar-akar rambut kepala.
9. Menyiram atau mengguyurkan air ke kepala untuk pertama sebanyak tiga kali.
10. Mendahulukan anggota-anggota badan sebelah kanan
11. Mengguyurkan air ke seluruh tubuh sebanyak tiga kali
12. Tidak meminta tolong kepada orang lain kecuali ada ujur atu halangan
13. Mandi dilakukan di tempat yang sekiranya tidak terkena percikan air mandi
14. Tidak berbicara kecuali ada keperluan penting ketika sedang mandi



HAJI
A.    Pengertian Haji
Haji menurut bahasa adalah menyengaja berziarah, mengunjungi atau menuju. Adapun menurut istilah haji menurut istilah haji berarti menziarahi atau mengunjungi Kab’bah (Baitullah) di Makkah untuk beribadah kepada Allah dengan tata cara tertentu. Ibadah haji hukumnya wajib sekali seumur hidup bagi setiap muslim mukallaf (aqil baligh) dan mampu pergi ke Baitullah. Allah berfirman:
فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَّقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَن دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
Artinya:
“97. padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; Barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imran: 97)

Rasulallah saw tidak mewajibkan ibadah haji setiap tahun, namun hanya sekali seumur hidup ibadah haji wajib dikerjakan segera bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat. Bagi mereka yang menunda disaat mampu melaksanakan ibadah tersebut, maka dia akan mendapatkan dosa karena telah melalaikan perintah Allah SWT, Rasul bersabda:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسِ قَالَ اَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم تُعَجِّلُوْا اِلَى الْحَجِّ يَعْنِي الْفَرِيْضَةَ فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَا يَدْرِيْ مَا يُعْرَضُ لَهُ (رواه احمد)
Artinya:
“Hendaklah kamu bersegera melaksanakan haji, yakni haji wajib. Karena sesungguhnya seseorang dari kalian tidak akan mengetahui halangan yang akan merintanginya.” (HR. Ahmad)


B.     Syarat Wajib Haji
Syarat-syarat wajib haji sebagai berikut:
1.      Muslim, ibadah haji tidak wajib bagi orang kafir
2.      Berakal, ibadah haji tidak wajib bagi orang gila
3.      Baligh, ibadah haji tidak wajib bagi anak belum dewasa
4.      Merdeka, ibadah haji tida wajib bagi hamba sahaya
5.      Mampu, ibadah haji tidak wajib bagi orang yang tidak mampu, baik secara bekal atau biaya maupun keamanan perjalanannya.
      Sementara untuk muslimah, disyaratkan harus ada mahram atau orang yang dipercaya oleh keluarga untuk menyertai sepanjang perjalanan. Disamping itu, hendaklah setiap calon jama`ah haji sehat jasmani dan rohani serta memiliki ilmu tentang ritual haji baik terkait dengan ibadah hajinya maupun prosedurnya.

C.    Rukun dan Wajib Haji
Khusus dalam bidang ibadah haji, rukun dibedakan dengan wajib. Yang dimaksud dengan rukun haji adalah bagian dari ibadah haji yang harus di kerjakan sewaktu pelaksanaan ibadah haji dan tidak bisa di ganti dam (denda) ketika ditinggalkan. Sementara yang dimaksud wajib haji adalah bagian dari ibadah haji yang harus dikerjakan untuk keabsahan haji,tetapi boleh diganti dengan dam (denda) ketika ditinggalkan. Ketika seseorang meninggalkan rukun haji berarti ibadahnya batal.Berbeda apabila meninggalkan wajib haji,maka ia dapat menggantinya dengan membayar dam dan tetap absah.
            Adapun yang termasuk kategori rukun haji adalah:
1.      Ihram,yaitu berniat mengerjakan ibadah haji dan meninggalkan segala larangan haji. Lafal niat untuk ibadah haji adalah,
نَوَيْتُ الْحَجَّ وَاَحْرَمْتُ بِهِ
Artinya:
“Saya berniat melaksanakan ibadah haji dan berihram ikhlas karena Allah SWT.”
2.      Wuquf, di pada Arofah, (berhenti di padang Arofah) ibadah wuquf dimulai dari tergelincir matahari (waktu dzuhur) tanggal 9 zulhijjah sampai dengan terbit fajar pada tanggal 10 Djulhijjjah, Rasulullah SAW bersabda:
الحجُّ عَرَفَةُ مَنْ جَاءَ لَيْلَةَ جَمْعٍ قَبْلَ طُلُوعِ الفَجْرِ فَقَدْ أَدْرَكَ (رواه خمسة اهل الحديث)
Artinya:
“Haji yaitu adalah wuquf di ‘Arofah. Barangsiapa tiba di ‘Arofah [ada malam hari raya dan sebelum terbit fajar, maka hajinya dianggap sah.” (HR. Lima ahli Hadits)
3.      Thawaf, yaitu mengelilingi Ka;bah sebanyak tujuh putaran dengan niat ibadah. Adapun syarat-syarat thawaf adalah:
a.      Menutup aurat
b.      Suci dari hadas dan najis
c.       Ka’bah berada disebelah kiri orang thawaf
d.      Thawaf mulai dari hajar Aswad dan berakhir di hajar aswad
e.       Jumlah thawaf sebanyak 7 putaran
f.        Thawaf dilaksanakan didalam Masjidil Haram, Thawaf terbagi dalam enam macam, yaitu
a)      Thawaf Qudum, dilakukan ketika sampai di Mekah sebagai penghormatan kepada Ka’bah atau Shalat Tahiyyatul Masjid
b)      Thawaf Ifadhah, thawaf rukun haji
c)      Thawaf Wada’, dilakukan saat akan meninggalkan Makkah
d)     Thawaf Umrah, dilakukan saat ibadah umroh
e)      Thawaf Nadzar, thawaf karena nadzar
f)       Thawaf Sunnah
4.      Sa’i, yaitu lari-lari kecil antara bukit Shafa dan Marwah sebanyak 7 kali. Mulai dari Shafa dan berakhir di Marwah
5.      Tahallul, yaitu mencukur atau menggunting rambut paling sedikit tiga helai
6.      Tertib, yaitu melaksakan rangkaian ibadah secara berurutan

Sedangkan yang termasuk Wajib Haji adalah:
1.      Ihram dari Miqat, yaitu berniat mulai mengerjakan haji dari tempat yang ditentukan dan juga masa yang telah ditentukan
2.      Mabit di Muzdalifah, yakni setelah seseorang melakukan wuquf di Arafah pada malam 10 Dzulhijjah lewat tengah malam. Apabila dia berjala dari Muzdalifah sebelum tengah malam maka wajib membayar dam
3.      Melontar jumrah ‘Aqabah pada hari raya haji melontar jumrah aqabah ini, menurut ulama fikih hukumnya wajib, tetapi dalam pelaksanaannya boleh diwakilkan kepada orang lain apabila seseorang tidak mampu melaksanakannya.
4.      Melontar tiga jumrah, yaakni jumlah ula, jumrah wustha dan jumrah aqabah pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah. Tiap jumrah dilontar dengan 7 batukecil dan dikerjakan setelah tergelincir matahari sampai sebelum terbenam matahari
5.      Mabit di Mina, yakni bermalam di mina pada malam ke 8 Dzulhijjah (sebelum wukuf di Arafah) yang disebut dengan hari Tarwiyah.
6.      Tidak melakukan larangan Haji selama berhaji
7.      Thawaf Wada’, yaitu Thawaf perpisahan sewaktu akan meninggalkan kota Mekah

D.    Sunah-sunah Haji
Yang termasuk dalam kategori sunah-sunah haji adalah:
1.      Membaca kalimat Talbiyah, selama dalam Ihram sampai melontar jumrah Aqabah pada hari raya. Kalimat Talbiyah adalah
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ لاَ شَرِيكَ لَكَ لَبَّيْكَ، إِنَّ الْحَمْدَ، وَالنِّعْمَةَ، لَكَ وَالْمُلْكَ، لاَ شَرِيكَ لَكَ
Artinya:
“Kami penuhi panggilan-Mu Ya Allah kami penuhi panggilan-Mu, kami penuhi panggilan-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu kami penuhi panggilan-Mu, sesungguhnya pujian, nikmat, dan kekuasaan adalah milik-Mu. Tidak ada sekutu bagi-Mu”

2.      Membaca do’a setelah membaca Talbiyah
اَللّٰهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ رِضَاكَ وَالْجَنَّةَ وَنَعُوْذُ بِكَ مِنْ سَخَطِكَ وَالنَّار, رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
Artinya:
“Ya Allah, Sesungguhnya kami memohon Mu ridho-Mu dan Surga-Mu dan kami berlindung kepada-Mu dari murka dan neraka-Mu. Ya Tuhan kami berilah kami kebaikan di dunia dan di akhirat dan peliharalah kami dari api neraka.”

3.      Thawaf Qudum, saat pertama kali datang di Makkah
4.      Shalat sunah Thawaf 2 rakaat di belakang maqam Ibrahim
5.      Masuk ke Ka'bah


E.     Larangan dalam Ibadah Haji
Larangan selama ihram Haji terbagi tiga kategori:
1.      Larangan khusus bagi laki-laki
Memakai pakaian berjahit (laki-laki hanya memakai 2 lembar kain ihram), memakai tutup kepala, memakai sepatu yang menutupi mata kaki

2.      Larangan khusus bagi wanita
Menutup wajah dan kedua telapak tangan

3.      Larangan bagi laki-laki dan wanita
·         Memakai parfum, kecuali yang sudah ada sebelumnya
·         Memotong, mencukur, mencabut atau membakar rambut/bulu
·         Memotong atau mencabut kuku
·         Memakai minyak rambut
·         Menikah atau meminang
·         Berburu binatang
·         Bersenggama atau bercumbu rayu
·         Mencaci-maki, bertengkar dan mengucapkan kata-kata kotor
·         Memotong, mencabut atau merusak pepohonan tanah haram

F.     Miqat Zamani dan Makani
Miqat Zamani adalah waktu sahnya ibadah haji yaitu mulai 1 Syawal sampai terbit fajar tanggal 10 Dzulhijjah sedangkan Miqat Makani adalah tempat memulai Ihram Haji atau umrah.
Tempat-tempat tersebut Miqat Makani adalah sebagai berikut:
1.      Mekkah, yaitu tempat ihram bagi orang yang tinggal di kota Mekah, berihram dari rumah masing-masing.
2.      Dzul Hulaifah, yaitu miqat orang yang datang dari arah Madinah dan negeri yang sejajar dengan Madinah
3.      Al Juhfah, yaitu tempat memulai ihram orang yang datang dari arah Syam, Mesir Maghribi dan negara-negara yang sejajar. Al Juhfah adalah perkampungan yang disebut kota Rabigh
4.      Yalamlam, adalah miqat bagi orang yang datang dari arah Yaman, India, Indonesia dan negara-negara yang sejajar dengan negara-negara tersebut
5.      Qarnul Manazil, adalah tempat memulai ihram bagi orang yang datang dari arah Najdil Yaman dan Najdil Hijaz dan negara-negara yang sejajar dengan negara tersebut
6.      Dzatu ‘Irqin, adalah miqat orang yang datang dari Irak dan negeri yang sejajar dengan itu.

G.    Macam-macam Haji
Ibadah haji itu dapat dilaksanakan dengan tiga macam cara, yaitu:
1.      Haji Ifrad yaitu mengerjakan Ibadah Haji terlebih dahulu, kemudian mengerjakan umrah. Caranya, pertama mengerjakan ihram untuk haji dari miqatnya, setelah selesai semua ibadah yang berkenaan dengan Haji barulah mengerjakan ihram untuk umrah dari Makkah hingga pekerjaan umrah selesai. Cara ini dianggap yang lebih baik dari yang lain dan cara ini tidak terkena dam.
2.      Haji tamathu yaitu mendahulukan atau mengerjakan umrah daripada Haji pada tahun musim haji. Caranya, mula-mula ihram untuk umrah dari miqat yang telah ditentukan dan diselesaikan semua ibadah yang berkenaan dengan umrah. Kemudian melaksanakan ihram lagi untuk haji dari Mekah.
3.      Haji Qiran yaitu mengerjakan umrah dan haji bersamaan. cara mengerjakan bersama-sama dengan urusan ibadah haji, karena dengan sendirinya urusan ibadah umrah telah masuk dalam ibadah haji tetapi wajib membayar Dam (denda) dengan menyembelih seekor kambing.

H.    Dam (Denda)
Dam ialah hukuman yang diterapkan kepada jamaah haji yang melakukan pelanggaran terhadap larangan haji. Dan terbagi sesuai dengan jenis pelanggarannya:

1.      menyembelih seekor kambing atau berpuasa selama 10 hari 3 hari dikerjakan sewaktu Haji dan 7 hari dikerjakan di negaranya. Hukuman yang diterapkan kepada jamaah haji dan umrah secara Tamathu’ atau Qiran
2.      Melanggar larangan ihram, seorang jamaah haji dianggap telah melakukan larangan ketika ihram apabila dia melakukan salah satu atau lebih dari larangan ihram di atas.

Dam untuk beberapa jenis pelanggaran di atas adalah memilih salah satu dari ketiga hal berikut ini: menyembelih seekor kambing, berpuasa selama 10 hari, atau bersedekah makanan kepada 6 fakir miskin seharga 3 sha’ (9,5 liter) makanan pokok.

Apabila larangan bersetubuh dilakukan sebelum tahallul awal maka hajinya tidak sah, apabila bersetubuh setelah tahallul awal sebelum tahallul tsani, maka damnya adalah memilih salah satu dari menyembelih seekor unta atau sapi, menyembelih 7 ekor kambing atau bersodakoh makanan kepada fakir miskin seharga sapi atau unta. Ketiga pilihan di atas dilaksanakan di tanah haram. Kalau masih tidak mampu, bisa diganti dengan puasa. Caranya adalah tiap-tiap 1 (satu) mud dari nilai harta unta tersebut diganti dengan 1 hari puasa. Dia boleh menunaikan puasa di mana saja.

3.      Apabila seseorang yang sedang berihram berburu binatang darat tanah haram, maka damnya adalah beberapa hal berikut: menyembelih binatang yang semisal dengan binatang yang diburu atau memberi makan kepada fakir miskin seharga binatang buruan tersebut. Apabila tidak mampu hendaklah berpuasa setiap 1 mud dari nilai harta buruan itu diganti dengan puasa sehari.

4.      Apabila jenis pelanggarannya karena menebang pepohonan, maka damnya adalah menyembelih seekor unta atau sapi. Jika pohon yang dipotong besar dan menyembelih seekor kambing Jika pohon yang ditebang kecil

I.       Tata Urutan Pelaksanaan Ibadah Haji
Ketika melakukan ibadah haji hendaknya memperhatikan urutan pelaksanaannya, agar kita tidak salah mengerjakan amalan-amalan yang berkenaan dengan Haji. Adapun urutan pelaksanaan haji dari awal hingga akhir adalah sebagai berikut:
1.      Berpakaian ihram
a.       Pakaian ihram untuk laki-laki memakai dua helai kain putih yang tidak berjahit. Sehelai disarungkan dan yang satu lagi untuk selimut penutup badan.
b.      Pakaian ihram untuk wanita, tetap sebagaimana biasa, hanya muka dan telapak tangan yang terbuka
c.       Melaksanakan shalat sunnah ihram 2 rakaat
d.      Setelah shalat, sejak itulah masuk Ihram dan mulai dikenakan larangan ihram. Mulailah berniat dari Miqatnya.
2.      Melaksanakan ihram untuk Haji paling lambat tanggal 9 Dzulhijjah dari Miqat yang telah ditentukan. Biasanya jamaah Indonesia melakukannya tatkala hendak menuju ke Arafah tanggal 8 Dzulhijjah.
3.      Kemudian menuju ke Padang Arafah untuk melaksanakan Wukuf. Dalam perjalanan menuju Arafah disunahkan memperbanyak bacaan Talbiyah. Wukuf dimulai dari tergelincirnya matahari tanggal 9 Dzulhijjah sampai dengan menjelang terbit fajar tanggal 10 DDzulhijah.
4.      Setelah matahari terbenam segera arah menuju Muzdalifah dengan melakukan shalat magrib dan Isya dengan jamak takhir akan dipergunakan untuk melontar jumrah di mina.
5.      Lewat tengah malam tanggal 10 Dzulhijah meninggalkan Muzdalifah menuju ke Mina sebelum fajar tiba.
Pada pagi hari tanggal 10 Dzulhijjah orang berhaji melontar jumrah Aqabah, setelah selesai melontar dilanjutkan dengan Tahallul pertama, bila keadaan memungkinkan hari itu pula boleh menuju Makkah untuk mengerjakan Thawaf Ifadah dan Sa’i dengan ketentuan harus kembali ke Mina sebelum matahari terbenam. Dan jika Thawaf dan Sa’i di atas telah dikerjakan maka laksanakanlah tahallul kedua.
6.      Pada tanggal 11 dan 12 Dzulhijjah melontar 3 jumrah (Ula, wustha dan Aqabah) secara berurutan. Setelah selesai melaksanakannya pada tanggal 12 Dzulhijjah boleh langsung ke Makkah ini yang dinamakan nafar awal.
7.      Bagi jamaah haji yang bermalam di Mina sampai tanggal 13 Dzulhijjah diwajibkan melontar 3 jumrah pada pagi harinya. Setelah itu boleh langsung kembali ke Mekah, inilah yang dinamakan nafar tsani.
8.      Jamaah haji yang tiba kembali di Makkah dan belum melahkukan Thawaf ifadah dan Sa’i langsung mengerjakannya, setelah itu melakukan tahallul yang kedua. Dengan selesai melakukan tahallul kedua selesai ibadah haji
Sebelum kembali ke tanah air masing-masing hendaknya melaksanakan Thawaf Wada’, mempergunakan waktu sebaik-baiknya untuk banyak beribadah kepada Allah SWT di Masjidil Haram dan berziarah ke Madinah.



KHITAN
1.     Pengertian Khitan
Khitan  menurut bahasa berarti memotong atau mengkhitan, sedangkan menurut istilah khitan adalah memotong kulup (ujung kulit kelamin laki-laki) yang menutupi zakar. Bertujuan agar mudah ketika membersihkan kotoran dari sisa air seni yang menempel pada kulit dalam tersebut.
Menurut seorang ulama yang bernama Imam al-Mawardi, khitan untuk laki-laki adalah memotong kulit yang menutupi  khasyafah (kepala kemaluan), sehingga seluruh khasyafah terbuka dan tidak ada kulit yang menutupinya. Adapun khitan untuk perempuan adalah memotong kulit yang berada di ujung kemaluannya.
Menurut dokter, ujung kelamin dapat menghimpun berbagai penyakit. Untuk menghindarkannya alat kelamin perlu dikhitan, melalui khitan selain dapat mensucikan diri dari najis juga menghindarkan diri dari penyakit.
Khitan merupakan keutamaan dalan ajaran agama Islam untuk menjaga kesucian. Khitan dalam syariat dipandang sebagai fitrah, sebagaimana dijelaskan dalam sabda nabi Muhammad SAW, yang artinya : “Fitrah itu lima yaitu khitan, bercukur, memotong kuku, mencabut bulu ketiak dan mencukur kumis”. (H.R.Muslim dari Abu Hurairah).

2.      Hukum Khitan
Semua ulama fiqih sepakat bahwa khitan bagi laki-laki hukumnya wajib yang dilakukan sebelum balig sedangkan bagi perempuan hukumnya sunah atau hanya sebagai penghormatan. Belum pernah Rasulullah SAW memerintahkan seseorang menghkhitankan anak perempuannya.
Rasulullah SAW meletakaan khitan sebagai puncak perilaku fitrah, yang dimaksud adalah fitrah adalah untuk mensucikan badan. Anak laki-laki yang belum khitan, dalam badannya masih mengandung najis, sehingga jika ia tidak dikhitan sampai dewasa belum memenuhi syarat sah shalat.

3.      Waktu Khitan
Para ahli fiqih berbeda pendapat dalam menentukan waktu yang tepat untuk mengadakan khitanan. Memang ada sebagian dari mereka memakruhkan dilaksanakan khitanan pada hari ke tujuh (hari Sabtu) untuk membedakan dengan hari-hari besar kaum Yahudi. Diantara ulama memakruhkan adalah Hasan al-Basri dan Malik bin Anas.
Ilmu kedokteran modern menyatakan bahwa waktu paling tepat untuk dilakukan penghitanan adalah ketika bayi tersebut dilahirkan. Dengan demikian dokter yang membantu persalinan ibunya dapat langsung mengadakan pengkhitanan dan pada waktu ibu keluar rumah sakit bayi sudah benar-benar sembuh dari khitan.


4.      Dalil Khitan
a.       Surat An-Nisa ayat 125, yang berbunyi :
وَمَنْ اَحْسَنُ دِيْناً مِّمَّنْ اَسْلَمَ وَجْهَهُ للهِ وَهُوَ مُحْسِنٌ وَّاتَّبَعَ مِلَّةَ اِبْرٰهِيْمَ حَنِيْفاً وَاتَّخَذَ اللهُ اِبْرٰهِيْمَ خَلِيْلاً.﴿ النساء : ۱۲۵
Artinya :
Dan siapakah yang lebih baik agamanya dari pada orang yang dengan ikhlas berserah diri kepada Allah, sedang dia mengerjakan kebaikan, dan mengikuti agama Ibrahim yang lurus? Dan Allah telah memilih Ibrahim menjadi kesayangan-Nya. (Q.S. An Nisa’ : 125)

b.      Hadits Nabi riwayat Ahmad, yang berbunyi :
اَلْخِتَانُ سُنَّةٌ لِلرِّجَالِ وَمَكْرَمَةٌ لِلنِّسَاءِ.   رواه ا حمد
Artinya :
Khitan itu disunahkan bagi kaum laki-laki dan dimulyakan bagi kaum perempuan. (H.R. Ahmad)

c.       Hadits Nabi riwayat Bukhari, yang berbunyi :
قَالَ رَسُوْلُ اللٌهِ صَلٌَى الله ُعَلَيْهِ وَسَلٌََمَ :
اِخْتَتَنَ اِبْرَاهِيْمُ خَلِيْلُ الرَّحْمَنِ بَعْدَ مَااَتَتْ عَلَيْهِ ثَمَا نُوْنَ سَنَةً وَاخْتَتَنَ بِالْقَدُوْمِ  
 رواه البخارى                                                                                                   
Artinya :
Telah bersabda Rasulullah SAW : Ibrahim kekasih Allah berkhitan setelah mencapai usia 80 tahun, dan ia berkhitan dengan kapak (al-qadum). (H.R.Bukhari)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar